SINJAI, KNEWS - Dihadapan Bupati Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sinjai melakukan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 dan pakta integritas di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai. Rabu (03/02/21).
Penandatanganan perjanjian kinerja ini menurut Bupati ASA merupakan hal yang wajib untuk dilaksanakan sesuai dengan amanah peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja instasi pemerintah.
Yang mana kata dia, dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa perjanjian kinerja harus disusun setelah suatu instansi pemerintah telah menerima dokumen pelaksanaan anggaran, paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
"Penandatanganan ini merupakan penegasan kembali komitmen kita sebagai aparatur untuk meningkatkan kredibilitas dalam meningkatkan target kinerja," ungkapnya.
ASA berharap, semua pimpinan perangkat daerah dan jajarannya memiliki persamaan persepsi dan persamaan komitmen dalam menyelesaikan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang pasti tidak menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemkab Sinjai dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 dan pakta integritas tersebut dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada ASN terbaik dan perangkat daerah terbaik dalam pelayanan publik serta penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS Formasi 2019.
(Red)