MAKASSAR, KNEWS - Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulawesi Selatan (SulSel) akan kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II terkait perusahaan Amanda Brownies yang diduga melanggar ketentuan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 31 Tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan serta Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Menindaklanjuti aksi jilid I pada tanggal 02 Maret 2021 di Jalan Kima 10 tepatnya di perusahaan Amanda Brownies, Zulfikar selaku Ketua Umum GMPK buka suara
Zulfikar mengatakan bahwa seluruh rangkaian aksi unjuk rasa yang digelar oleh GMPK SUL-SEL itu kemudian telah terkonsolidasikan secara sistematis.
"Aksi jilid I di perusahaan Amanda Brownies kemarin merupakan aksi prokondisi sebagai bentuk teguran langsung oleh kami secara kelembagaan terhadap perusahaan nakal nan picik dalam hal ini Amanda Brownies," ungkap Zulfikar, Jum'at (05/03/21)
Lebih lanjut, Dirinya mengatakan bahwa pasca aksi jilid I secara kelembagaan, GMPK Sulsel akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Mapolda Sul-Sel serta BPOM
"Berdasarkan hasil keputusan konsolidasi pula, kami secara internal kelembagaan akan memasukkan pelaporan resmi terhadap Amanda Brownies yang dalam hal ini dengan sengaja telah melanggar ketentuan hukum yang telah diberlakukan sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Zulfikar juga menegaskan bahwa aksi jilid II ini akan berbeda dengan aksi sebelumnya.
"Tentunya, aksi jilid II akan berbeda dengan aksi sebelumnya, kami secara kelembagaan akan mengundang seluruh elemen mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di tanah Sulawesi untuk bersama-sama menggeruduk serta memboykot perusahaan Amanda Brownies yang dengan sengaja telah melanggar ketentuan hukum diatas," tegasnya.
Kemudian, Ketua Umum GMPK ini mengatakan tidak akan pernah berhenti sebelum Perusahaan Amanda Brownies menerima sanksi sebagaimana mestinya.
"Gerakan ini tidak akan pernah berhenti sampai Perusahaan Amanda Brownies itu kemudian menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam hal ini di cabut izin usahanya dalam artinya ditutup tidak lagi diberikan izin untuk beroperasi," tutupnya.
Penulis: Akila
Editor : Haeril