Dari informasi yang diperoleh knews. Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 58 Tahun 2018. Hal ini tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Selain itu, Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel tentang Pengawasan dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Kota Makassar juga dilakukan.
Semuanya tertuang dalam Nomor 180.700/013/BPKS/VI/2020 dan Nomor MOU/06I/2020 tanggal 30 Juni 2020 dan dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar Tahun 2021.
Materi tersebut disusun langsung oleh Inspektorat Kota Makassar. Dari Dinas PU, seluruh pejabat struktural pun mengikuti agenda tersebut.
Ada tiga pemateri dalam sosialisasi tersebut. Diantaranya, yang Konsultan Keuangan Inspektorat Makassar Munsir, Kasubnit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Rahmatullah, dan Pihak Kejari Makassar, Adnan.
“Sementara pesertanya adalah seluruh pejabat struktural, dari Dinas PU Kota Makassar, baik eselon III, maupun eseleon IV. Termasuk PPTK (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran,” ucap Humas DPU Kota Makassar, Hamka Darwis.
Darwis juga mengatakan bahwa upaya ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat yang hadir selaku penyelenggara negara. Di mana mereka bisa paham batasan-batasan dari sebuah gratifikasi.
Pihaknya mengapresiasi Inspektorat Makassar dengan adanya sosialisasi tersebut. Sebab, mampu membentuk birokrasi yang sehat.
“Jadi kami dari Dinas PU Kota Makassar memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kota Makassar yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi ketiga materi tersbeut,” jelasnya.
“Memang ketiganya sangat kita butuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan terkhusunya Dinas PU Kota Makassar,” pungkas Darwis. (Red/rl)