Thursday, May 5, 2022

Tindak Lanjut SE Wali Kota, DPRD Kota Makassar RDP Dengan AUHM


MAKASSAR, KNEWS
DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar terkait pembatasan jam operasional di gedung DPRD Kota Makassar, Rabu (11/5/2022).

Pembatasan jam operasional telah diatur berdasarkan surat edaran (SE) Wali Kota Makassar terbaru.

Pada SE Wali Kota tersebut, terdapat poin aturan jam operasional untuk kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat, dan sarana penunjang tempat hiburan diizinkan beroperasi 25 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 atau jam 9 malam.

SE Wali Kota bernomor 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar tertanggal 10 Mei 2022.

Pemerintah pusat menetapkan Makassar masuk status PPKM level 3 mulai 10-23 Mei 2022. Hal ini yang mendasari terbitnya SE Wali Kota itu.

Ketua AUHM Makassar Zulkarnain Ali Naru mengatakan, pihaknya berharap ada kebijakan pelonggaran karena kalau usaha hiburan malam dibuka hanya sampai jam 21.00, maka praktis ada sebagian yang tidak buka seperti bar dan diskotik.

Sebab, kata dia, usaha itu baru buka jam 9 malam. Hal itu beda dengan rumah bernyanyi yang waktu operasionalnya mulai pagi hingga pukul 21.00. Belum lagi, pembatasan ini memberikan dampak terhadap para pekerja.

“Sisi lain kita perhitungkan faktor kemanusiaan. Ada ribuan orang yang mau hidup dari pekerjaan ini,” ujarnya.

“Kita juga tetap mendukung program pendapatan Kota Makassar. Jadi bagaimana ini bisa berjalan bersama dan ini kita harap setelah RDP ada pertemuan dengan SKPD Pemkot Makassar,” katanya.

Ketua Komisi A DPRD Makassar Rahmat Taqwa Quraish mengatakan, pembahasan pada RDP hari ini belum tuntas, maka akan ada pertemuan lanjutan agar ada solusi dari persoalan ini.

“Nanti kita buat pertemuan lanjutan untuk solusi masalah ini,” terangnya.

(Asrul)

Sebelumnya
Selanjutnya