KNEWSCOID – Jumlah perusahaan di Kota Makassar tak sedikit. Mereka bahkan telah beraktivitas puluhan tahun. Diharapkan, perusahaan bisa memaksimal dana CSR yang dimiliki untuk memperhatikan lingkungan sekitar.
Hal itu disampaikan Puspito Hargono saat menjadi Narasumber sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), yang di Gelar Sekretariat DPRD Makassar, di Hotel Grand Asia, Selasa (5/12/2023).
Menurut Popi—sapaan akrabnya, perusahaan yang ada di Kota Makassar telah mengeluarkan dana CSR yang dimiliki. Hanya saja, ia nilai hal itu belum maksimal disalurkan untuk kepentingan masyarakat setempat..
Kita harap peran perusahaan terhadap lingkungan sekitar bisa dipacu lagi. Memaksimalkan CSRnya untuk kegiatan sosial masyarakat,” jelas Popi.
Sosialisasi ini, kata Popi harus di masifkan hingga ke lorong-lorong. Pasalnya, tak sedikit warga yang mengetahui adanya perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini.
“Kita ingin warga tahu juga apa yang menjadi kewajiban perusahaan di wilayahnya. Makanya, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat tahu terhadap lingkungan,” ungkapnya, dikutip dari datakita.co
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Rahul Ibnu Munsir mengatakan, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial sudah menjadi kewajiban. Hanya saja, saat ini banyak perusahaan gulung tikar lantaran terdampak pandemi beberapa tahun lalu.
“Kalau jenis perusahaan itu ada swasta, BUMN atau BUMD yang merupakan perusahaan milik negara. Mereka semua ini memiliki CSR yang harus dikeluarkan untuk kepentingan sosial,” ujar Rahul.
Khusus di Kecamatan Mamarita, Rahul mengungkapkan beberapa perusahaan yang beraktivitas. Misalnya saja, Adhi Karya yang merupakan BUMN, Hotel Gammara, Hotel Rinra dan Universitas Ciputra.
“Perusahaan yang ada di Mariso bisa jadi sering melakukan kegiatan sosial melalui CSR yang dimiliki. Misalnya, Universitas Ciputra, mereka memberikan pelatihan untuk warga nelayan hingga menjual produk hasil nelayan,” jelasnya. (*)
0 Comments