![]() |
idang paripurna DPRD Makassar yang berlangsung pada Rabu (03/07) menghasilkan kesepakatan penting antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD. |
KNEWSCOID, Makassar – Sidang paripurna DPRD Makassar yang berlangsung pada Rabu (03/07) menghasilkan kesepakatan penting antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD. Dalam pertemuan tersebut, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua Ranperda yang disetujui adalah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045. Kesepakatan ini resmi ditandai dengan ketukan palu dari pimpinan sidang dan penandatanganan naskah oleh Pj Sekda Makassar, Firman Hamid Pagarra, serta Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile.
Firman Hamid Pagarra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda dan menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk menerapkan Perda sesuai dengan aturan yang berlaku. "Semoga langkah ini membawa dampak positif bagi kemajuan rakyat Makassar," kata Firman.
Ia juga menjelaskan bahwa RPJPD Kota Makassar Tahun 2025-2045 memiliki visi untuk menjadikan Makassar sebagai "Kota Dunia yang Maju dan Berkelanjutan." Rencana ini mengikuti pedoman dari Rancangan Akhir RPJPN dan RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan.
Firman menegaskan bahwa Pemkot akan terus mendengarkan saran dan masukan masyarakat. "Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara efektif untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan," imbuhnya.
Selain itu, ia menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah untuk memahami dan melaksanakan visi Indonesia Emas Tahun 2045 dengan melakukan transformasi secara menyeluruh. "Mari kita wujudkan Kota Makassar yang lebih baik untuk semua," harapnya.
0 Comments