DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan pada Jumat malam (25/10/2024) |
Dalam rapat yang berjalan lancar tersebut, DPRD Kota Makassar memutuskan susunan pimpinan dan anggota AKD yang terdiri dari Badan Musyawarah (Bamus), Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Keputusan ini diambil setelah melalui proses diskusi dan seleksi yang matang oleh anggota DPRD.
Keputusan penetapan susunan AKD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Dahyal, yang menyampaikan hasil rapat di hadapan seluruh anggota dewan. Pembacaan keputusan ini menandai langkah awal yang penting dalam memperkuat fungsi dan mekanisme kerja DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Kota Makassar.
Dengan terbentuknya struktur AKD yang baru, DPRD Kota Makassar diharapkan dapat lebih efektif dalam melaksanakan peran dan fungsinya. Penetapan ini juga menjadi dasar bagi penyusunan program dan kebijakan yang lebih fokus pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pengawasan anggaran dan pembentukan peraturan daerah.
Proses penetapan AKD ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur legislatif di Kota Makassar. Dengan sinergi yang terjalin antara setiap komisi dan badan, DPRD Kota Makassar siap menghadapi berbagai tantangan dalam upaya mewujudkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Makassar.
0 Comments