KNEWSCOID, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan kekhawatirannya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Rifqy menyatakan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan tentang dugaan ketidaknetralan ASN dan Pj Kepala Daerah yang memihak salah satu kandidat dalam Pilkada.
“Banyak sekali pemberitaan dan masukan yang masuk ke Komisi II DPR RI terkait netralitas ASN menjelang pilkada. Kami juga ingin mengetahui bagaimana posisi para Penjabat Kepala Daerah, yang notabene merupakan ASN. Para penjabat Bupati dan Wali Kota berada pada Eselon 2, sementara penjabat gubernur berada pada Eselon 1,” kata Rifqy dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).
Rifqy menambahkan, pihaknya tidak ingin masalah ini berkembang menjadi isu yang tidak sehat. Oleh karena itu, ia berharap laporan yang diterima dapat segera diklarifikasi. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan terkait masalah ini agar proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan adil dan menghasilkan pemimpin yang sah dan terlegitimasi.
Menurut Rifqy, kejelasan mengenai posisi ASN dan Pj Kepala Daerah sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan Pilkada berlangsung dengan integritas yang tinggi. Ia juga menekankan bahwa isu ini harus dibuka ke ruang publik untuk memastikan keterbukaan dalam persiapan Pilkada.
Lebih lanjut, Rifqy meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk menindak tegas ASN atau Pj Kepala Daerah yang terbukti tidak netral dalam Pilkada. Ia mendesak agar sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan diterapkan untuk menjaga netralitas aparatur negara.
Dengan adanya klarifikasi dan tindakan tegas, Komisi II DPR RI berharap netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dapat terjaga demi terciptanya Pilkada 2024 yang bermartabat, bersih, dan berintegritas.
0 Comments