Dalam rapat tersebut, pemilik tanah menegaskan bahwa mereka hanya menginginkan pembayaran ganti rugi yang adil dan sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah diambil. Tanah mereka telah dibebaskan untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum, namun hingga kini, pembayaran ganti rugi belum dilakukan oleh Pemkot Makassar, yang menyebabkan ketidakpastian bagi para pemilik.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A, A. Pahlevi, dari Fraksi Gerindra, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi A, Ruslan Mahmud, dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota Komisi A lainnya. Pahlevi mengungkapkan bahwa Komisi A berkomitmen untuk mengawal penyelesaian masalah ini agar segera ada kejelasan dan pemenuhan hak-hak para pemilik tanah.
“Agar permasalahan ini segera selesai, kami akan terus mendorong Pemkot Makassar untuk segera menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar A. Pahlevi dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa proses ini harus berjalan dengan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Ruslan Mahmud, Wakil Ketua Komisi A, juga menyatakan bahwa penting bagi Pemkot Makassar untuk berkomunikasi dengan baik dengan pemilik lahan untuk menghindari kesalahpahaman. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak bisa mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Mahmud.
Pemilik lahan yang hadir dalam rapat berharap agar pembayaran ganti rugi dapat segera direalisasikan agar mereka tidak dirugikan lebih lanjut. Mereka juga mengingatkan bahwa keputusan pengadilan sudah final dan seharusnya menjadi dasar untuk proses penyelesaian masalah ini. Komisi A DPRD Makassar berjanji untuk terus memantau dan mendukung penyelesaian yang terbaik.
0 Comments