TELLUKUANTAN, KNEWS - Polres Kuansing membuktikan keseriusan dalam tanggung jawab dengan memberantas kegiatan yang berkaitan dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditingkatkan. Sabtu, (05/09/2020).
Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik berhasil menangkap pembakar emas ilegal hasil dari PETI berinisial RA (35) di Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasanya ada kegiatan pembakaran emas yang dibeli oleh seorang toke kepada pekerja PETI. Sampainya laporan tersebut, segera Kapolsek Kuantan Mudik menugaskan unit Reskrim yang dipimpin Bripksa Desrial untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan laporan masyarakat, Tim Reskrim langsung melakukan penangkapan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza, Minggu (6/9/2020).
Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Faisal Aliza mengatakan bahwasanya penangkapan ini untuk memberantas aktivitas PETI di Kuansing.
Dalam laporannya ia juga menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan.
"Kita sudah amankan tersangka bersama barang bukti. Sesuai arahan Pak Kapolres, tidak ada tempat bagi pelaku PETI di Kuansing. PETI menjadi musuh bersama. Makanya, Jika ada masyarakat yang melihat dan mendengar adanya aktivitas PETI, segera laporkan!," tegas Kapolsek.