KNEWS.CO.ID, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi melalui pengusulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Kerja Penyusunan Prolegnas di Jakarta, Senin (18/11/2024).
“RUU Perampasan Aset kami tempatkan di urutan kelima dari 40 usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi,” ujar Supratman.
RUU ini sebelumnya telah masuk dalam pembahasan di periode lalu hingga tingkat Komisi III DPR RI. Meski dinamikanya terus berkembang, Supratman menegaskan bahwa keberadaan RUU ini sangat penting untuk mendukung agenda antikorupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Presiden berkomitmen bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi agenda utama. Beliau selalu menegaskan bahwa tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan hal ini terlaksana,” tambahnya.
Dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, pemerintah mengusulkan 40 rancangan undang-undang, sementara untuk Prolegnas Prioritas 2025 diajukan delapan RUU, termasuk empat RUU carry over. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus utama karena diyakini dapat memperkuat upaya pemulihan aset negara yang dirugikan akibat tindak pidana.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menambahkan bahwa pengusulan RUU ini mencerminkan sinergi antara pemerintah dan DPR dalam merancang regulasi strategis. “Melalui evaluasi Prolegnas, kami harap seluruh usulan ini dapat menghasilkan undang-undang yang bermanfaat bagi masyarakat luas,” jelasnya.
RUU Perampasan Aset menjadi bagian dari langkah konkret pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif dalam melawan korupsi, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola negara.
0 Comments