Komisi VI DPR Revisi UU Perkoperasian Dorong Kesejahteraan

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Praktisi dan Akademisi yaitu Emy Nurmayanti, M.S.E., Dr. Ir. Yeti Lis Purnamadewi, M.Sc., Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Gunawan Sumodiningrat M.Ec., Ph.D. di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

KNEWS.CO.ID, Jakarta – Komisi VI DPR RI tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk meningkatkan peran koperasi dalam perekonomian nasional. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga yang mendukung perekonomian kerakyatan, memperluas lapangan kerja, serta memperbaiki tata kelola koperasi di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024), menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar ekonomi yang dapat memberdayakan potensi ekonomi rakyat, terutama di daerah pedesaan. Ia juga mengingatkan bahwa koperasi berperan vital dalam mendukung kesejahteraan anggota dan memperkuat sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Namun, Nurdin Halid mengakui bahwa koperasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan besar, termasuk masalah tata kelola, keterbatasan akses pasar, serta pengawasan yang belum optimal. Oleh karena itu, revisi terhadap UU Perkoperasian dianggap penting untuk menjadikan koperasi lebih efektif dan berdaya saing. "Kami berupaya agar koperasi bisa lebih mandiri dan menghadapi tantangan zaman," ujar Nurdin.

Meski telah ada perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, regulasi koperasi dinilai belum memberikan solusi konkret terhadap masalah-masalah yang ada. Beberapa masalah utama, seperti pengelolaan internal yang kurang optimal dan kurangnya pengawasan efektif, menjadi sorotan dalam proses revisi ini.

Selain itu, perkembangan teknologi dan digitalisasi juga menjadi tantangan baru bagi koperasi. Koperasi perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk memperluas akses pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Nurdin juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel serta pemberlakuan sanksi tegas bagi koperasi yang melanggar prinsip kehati-hatian.

Revisi UU Perkoperasian ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dihadapi koperasi dan menghasilkan regulasi yang aplikatif, relevan, serta mendukung perkembangan koperasi di masa depan. Nurdin Halid mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan masukan agar undang-undang yang baru dapat membawa dampak positif bagi koperasi di Indonesia.

0 Comments