Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung pada 7-9 November 2024 menghasilkan sejumlah keputusan hukum penting terkait penyelenggaraan ibadah haji |
KNEWSCOID, BANDUNG – Mudzakarah Perhajian Indonesia yang berlangsung di Bandung pada 7-9 November 2024 menghasilkan sejumlah keputusan hukum penting terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan oleh Dr. KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon pada upacara penutupan.
Mudzakarah yang diikuti oleh ahli fikih, akademisi, praktisi haji, serta para pejabat Kementerian Agama ini membahas tiga isu utama. Pertama, hukum penggunaan nilai manfaat investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) untuk membiayai ibadah haji jamaah lain. Kedua, skema tanazul atau izin meninggalkan mabit di Mina. Ketiga, hukum penyembelihan dan distribusi daging dam di luar tanah haram.
Menurut KH Aris Ni’matullah, penggunaan hasil investasi BPIH untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain dinyatakan mubah (boleh) dengan syarat. Persentase pemanfaatannya harus mempertimbangkan kemaslahatan baik bagi jamaah haji masa tunggu (waiting list) maupun yang berangkat tahun berjalan, serta menjamin keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang.
Selain itu, Mudzakarah memutuskan bahwa jamaah sakit, lansia, berisiko tinggi, disabilitas, serta petugas yang mengurus mereka boleh meninggalkan mabit di Mina (tanazul) dan kembali ke hotel di Makkah tanpa dikenakan dam. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan memberikan kenyamanan lebih bagi jamaah yang memerlukan bantuan khusus.
Terkait dengan penyembelihan dam, keputusan menyatakan bahwa penyembelihan dan distribusi daging dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia, diperbolehkan. Pemerintah diimbau untuk menyusun pedoman tata kelola dam dan sosialisasi kepada para jamaah terkait hal ini.
Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menambahkan bahwa Mudzakarah Perhajian Indonesia merekomendasikan agar pemerintah segera mengimplementasikan hasil keputusan ini melalui sosialisasi kepada jamaah haji serta integrasi dalam bimbingan manasik.
0 Comments