Terima 31 Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang Diskorsing, Komisi VIII DPR: Harus Segera Dipulihkan

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri (PDI-P) menerima kedatangan 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024. Dalam rapat yang berlangsung ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

KNEWS.CO.ID, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menerima kedatangan 31 mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang diskorsing setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa menentang Surat Edaran Rektor Nomor 259 Tahun 2024. Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri (PDI-P), menyampaikan dukungan penuh kepada mahasiswa tersebut dan berkomitmen untuk mengadvokasi masalah ini kepada pihak terkait, khususnya Kementerian Agama.

Abidin Fikri mengungkapkan rasa terima kasih kepada mahasiswa yang telah hadir dan mengungkapkan keluhannya. Ia mendengarkan dengan seksama pengaduan mahasiswa terkait kebijakan yang telah mereka ajukan ke Komnas HAM dan Kementerian Agama. "Ini seperti gunung es, masalah seperti ini sering dialami di banyak kampus," ujar Abidin.

Dalam rapat tersebut, Abidin juga menekankan pentingnya pemulihan status mahasiswa yang terkena skorsing. Ia menyatakan, "Harus segera dipulihkan, diberi kesempatan melanjutkan kuliah." Komisi VIII berencana untuk mengomunikasikan hal ini dengan Kementerian Agama, mengingat kementerian tersebut adalah mitra kerja dari Komisi VIII.

Abidin menambahkan, bahwa mahasiswa memiliki hak untuk tetap kritis dan menyampaikan aspirasi mereka. Namun, ia juga menekankan bahwa proses penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan cara yang tidak mengarah pada anarki. "Mahasiswa harus kritis, dan kami akan berupaya memediasi agar hak-hak mahasiswa bisa dipulihkan," kata Abidin.

Kasus ini bermula dari keluarnya Surat Edaran Rektor UIN Alauddin Makassar yang dikeluarkan pada 25 Juli 2024, yang mewajibkan mahasiswa untuk meminta izin kepada rektor atau pimpinan kampus sebelum melakukan unjuk rasa. Surat edaran ini juga menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk skorsing atau pemecatan.

Meskipun sudah mengajukan aduan ke beberapa pihak, termasuk DPRD dan Ombudsman, mahasiswa yang diskorsing merasa kebijakan tersebut tidak adil dan telah beberapa kali menggelar aksi untuk menuntut pencabutannya. Dalam pertemuan dengan Komisi VIII, mahasiswa didampingi oleh Biro Bantuan Hukum (PBHI) dan organisasi pendukung lainnya. Abidin menutup pernyataannya dengan memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang terus memperjuangkan hak-haknya dan berjanji akan memantau perkembangan kasus ini.

0 Comments