Legislator Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai Tanpa Izin di Makassar

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan ruko di Jalan Bulusaraung, Makassar, pada Selasa (14/1/2025). Bangunan tersebut diduga melanggar izin karena awalnya hanya dirancang 3 lantai namun dibangun hingga 8 lantai.

KNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan ruko di Jalan Bulusaraung, Makassar, pada Selasa (14/1/2025). Bangunan tersebut diduga melanggar izin karena awalnya hanya dirancang 3 lantai namun dibangun hingga 8 lantai.

Ketua Komisi C DPRD MakassarAswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan ini sudah pernah disidak pada 2017 dan pembangunannya telah dilarang. Pasalnya, bangunan tersebut tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah ditetapkan.

"Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah disidak pada 2017 dan dilarang pembangunannya karena melanggar IMB. Namun, pembangunan masih dilanjutkan hingga mencapai 8 lantai, jauh melampaui izin awalnya," ujar Aswar Rasmin.

Menurut Aswar, masyarakat sekitar mengeluhkan keberadaan bangunan tersebut karena dianggap membahayakan. DPRD Makassar pun mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan tersebut segera disegel.

Aswar Rasmin juga menyoroti bahwa bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menduga adanya kelalaian atau potensi kongkalikong antara pemilik bangunan dan pihak pengawas di Dinas Tata Ruang.

"Warga mempertanyakan bagaimana bangunan dari 3 lantai bisa berubah menjadi 8 lantai tanpa izin resmi. Ini harus diusut tuntas, termasuk dugaan kelalaian pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," tegasnya.

Legislator dari Fraksi PKS tersebut mendesak Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas dan melakukan penyegelan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kami meminta pembangunan segera dihentikan dan bangunan disegel. Jika pemilik tetap melanggar, kami akan dorong penegakan hukum lebih lanjut," lanjutnya.

Selain itu, Aswar Rasmin menegaskan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa. Ia berharap ada tindakan tegas agar masyarakat merasa aman.

"Ini bukan sekadar soal bangunan, tetapi juga keselamatan warga. Pengawasan harus diperkuat dan pelanggaran ditindak tegas," tutup Aswar Rasmin.

Langkah tegas dari DPRD Makassar diharapkan dapat menjadi contoh penegakan aturan dan perlindungan masyarakat dari bangunan ilegal yang membahayakan.

0 Comments