KNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Basdir, menunjukkan komitmennya terhadap penguatan ekonomi kerakyatan dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Palace Hotel, Kamis (20/3/2025), dan diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat.
Kegiatan yang merupakan bagian dari Angkatan Pertama Tahun Anggaran 2025 ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten, yakni Sukarno Lallo, Syamsari, dan Sudirman, serta dipandu oleh Rini Susanty sebagai moderator. Para narasumber membedah secara menyeluruh isi dan implementasi perda tersebut dalam konteks pengelolaan pasar di Kota Makassar.
Dalam sambutannya, Basdir yang juga legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah agar pasar tradisional dapat berkembang secara optimal dan tidak terpinggirkan oleh ekspansi pasar modern, ujarnya.
Sukarno Lallo, yang mewakili Direksi PD Pasar Makassar Raya, menjelaskan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2009 disusun sebagai regulasi utama dalam mengatur keberadaan dan pengelolaan pasar. Menurutnya, perda ini berfungsi sebagai rambu-rambu hukum agar pengelolaan pasar lebih tertib dan terarah, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa bukan hanya pasar yang memiliki perda, tetapi seluruh objek vital lain di Kota Makassar seperti rumah susun juga memiliki regulasi serupa. Namun, keberadaan perda tentang pasar menjadi krusial karena menyangkut hajat hidup masyarakat kecil, ujarnya.
Dalam pemaparannya, Sukarno menyebut bahwa saat ini terdapat 18 pasar tradisional yang tersebar di Kota Makassar. Ia memaparkan bahwa setiap pasar memiliki ketentuan jelas terkait hak berdagang serta kewajiban pedagang terhadap pemerintah, ujarnya.
Beberapa pasar yang menjadi perhatian khusus di wilayah Dapil 2, antara lain Pasar Sentral, Pasar Butung, Pasar Terong, dan Pasar Pannampu. Namun, ia mengakui kondisi beberapa pasar tersebut masih belum tertata dengan baik dari segi fasilitas maupun manajemen, ujarnya.
Secara khusus, Pasar Pannampu mendapat sorotan karena hingga kini masih dalam proses sengketa hukum di Mahkamah Agung terkait kepemilikan lahan, sehingga belum dapat direvitalisasi atau dibangun ulang sesuai rencana pemerintah, ujarnya.
Berbeda dengan itu, Pasar Sentral dan Pasar Butung saat ini dikelola oleh pihak ketiga, meskipun secara kepemilikan masih berada di bawah kendali pemerintah daerah. Skema ini terjadi karena investasi awal dilakukan oleh pihak swasta dengan perjanjian pengelolaan selama 25 tahun, setelah itu kembali ke pemerintah, ujarnya.
Sudirman, narasumber lainnya, menyoroti pentingnya pemerintah untuk mengantisipasi perubahan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan pasar global yang sudah mengarah pada sistem perdagangan daring. Ia mengatakan bahwa transformasi ini harus disikapi dengan penguatan pasar tradisional melalui inovasi dan kebijakan yang adaptif, ujarnya.
Menurutnya, peran pemerintah sangat penting dalam menjembatani ketimpangan antara pasar modern dan pasar tradisional. Kehadiran perda ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah berusaha menciptakan sistem pasar yang adil, tertata, dan mampu bersaing di era digital, ujarnya.
0 Comments