Rabu, 29 Juli 2020

HMI Cabang Sinjai Minta Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Trotoar


Sinjai, Knews.co.id - Ketua bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai, Arfa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menahan tersangka dugaan korupsi trotoar Jalan Persatuan Raya, Sinjai Utara. 

Sebelumnya, AZ dan SP ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi trotoar jalan pada tanggal 13 Juli, lalu. Namun keduanya didapati masih bebas berkeliaran hingga sekarang. 

Olehnya, ia meminta Kejari untuk menahan sementara AZ dan SP yang dikhawatirkan  akan menghilangkan barang bukti jika masih bebas. 

"Saya selaku ketua bidang PTKP HMI Cabang Sinjai meminta Kejari Sinjai untuk segera menahan sementara  AZ selaku tersangka agar kejari sinjai bisa melakukan pengembangan kasus," ujar Arfa, Rabu (29/7).

Arfa khawatir jika AZ dan SP masih bebas akan memberikan kesan yang tidak baik bagi lembaga. 

"Seharusnya kejari tidak memberikan ruang untuk berkeliaran karena dianggap berpotensi menghilangkan barang bukti,atau memberikan kesan buruk, apalagi kita tau AZ posisinya selaku Kabid di Dinas PUPR," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut usai keduanya didakwa bersalah pada kasus pembangunan trotoar yang menelan anggaran 870 juta rupiah dengan kerugian negara sedikitnya 296 juta rupiah. 

AZ sendiri merupakan pegawai Dinas PUPR Kabupaten Sinjai yang juga selaku PPK, dan SP sendiri sebagai pelaksana atau kontraktor dalam pembangunan trotoar tersebut.

(Red1)

Sebelumnya
Selanjutnya