Minggu, 23 Agustus 2020

Kedapatan Membawa Sabu, Wanita Setengah Baya Ini Diringkus Polisi

Ket : Kiri (Pelaku), Kanan (Bukti Sabu).

SUMENEP, KNEWS - Seorang Ibu-ibu di Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi karena kedapatan bawa sabu, pada Minggu (23/8/2020).

Seorang ibu bernama Sumahyat (48) warga Dusun Aengnyiur Desa Lobuk Kecamatan Bluto itu, ditangkap Polsek setempat ditepi jalan tepatnya didepan Pasar Desa Bungbungan termasuk Dusun Tajjan.

Keterangan Humas Polres Sumenep, penangkapan itu sekira pukul 12.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor Sumahyat sering mengkonsumsi sabu, sehingga anggota Polsek Bluto melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor.

Kemudian mendapatkan informasi A1 bahwa terlapor diduga bertransaksi narkotika jenis sabu di tepi Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya Dusun Tajjan depan Pasar Desa Bungbungan Kecamatan Bluto.

Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) botol Kratingdaeng energi drink berisi madu dan terselip dibelakang label kemasan 2 (Dua) poket / kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram.

"Setelah ditunjukkan kepada terlapor dan diakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Minggu (23/8).

Kemudian terlapor berikut barang bukti yang lainnya diamankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Terlapor terancam dengan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red/Pensa)

Sebelumnya
Selanjutnya