Minggu, 16 Agustus 2020

Kakek Pengedar Sabu di Sumenep Diringkus Polisi

Ket : Atas (Kakek, Pengedar Sabu), Bawah (Barang Bukti Yang Berhasil Ditemukan).

SUMENEP, KNEWS - Kedapatan bawa sabu 17,12 gram, Zainudin (56) warga Dusun Pagu, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Minggu (16/8/2020) siang, sekira pukul 12.30 WIB.

Zainudin ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep saat berada dirumah warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

"Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor (Zainudin) sering mengedarkan Narkotika jenis sabu,"Terang AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam rilisnya, Minggu (16/8).

Widi menjelaskan, bahwa pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada lemari diruang tamu berupa 1 (satu) buah dompet yang berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 17,12 gram yang dibungkus 4 (empat) lembar sobekan tisu.

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) pack plastik klip kecil serta 1 (satu) unit timbangan elektrik, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

Pengetrapan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red/Pensa)

Sebelumnya
Selanjutnya