Sabtu, 15 Agustus 2020

Menteri Wajibkan Seluruh Desa Anggarkan Pengadaan Masker, Kadis PMD Sinjai Siap Support Desa

Ket : Yuhadi Samad Kepala Dinas PMD Sinjai

SINJAI, KNEWS - Kementerian Desa mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : S. 2294/HM.01.03/VIII/2020 yang mewajibkan seluruh Desa wajib membeli masker. (15/08)

Melihat rujukan tersebut dalam rangka Desa bebas Covid - 19 Kementerian Desa menyelenggarakan  gerakan setengah milyar masker olehnya itu mengintruksikan seluruh Desa wajib mengadakan masker dan menggunakan logo ulang tahun Ke-75 Republik Indonesia

Menanggapi surat edaran tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (PMD), Yuahadi Samat mengapresiasi program tersebut, namun dia mengatakan dipulangkan ke Desa masing-masing  terkait ketersediaan dananya dan sangat suffort Desa

"Di satu sisi kita mengapresiasi program di maksud, namun semuanya berpulang ke desa terkait ketersediaan dananya, untuk masker sebenarnya rata-rata desa sudah pernah menganggarkan, sekarang tinggal menyesuaikan, dan yang paling diharapkan adalah bagaimaan masyarakat bisa berpartisipasi/mengambil peran dalam pengadaan masker di maksud, " Ungkap Kadis PMD saat dihubungi melalui pesan WA, Sabtu (15/08)

Ket : Surat Edaran Kementrian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia

Kadis PMD tersebut juga berharap Semoga Desa di Kabupaten Sinjai memiliki ketersediaan anggaran dan menyesuaikan sesuai kemampuan

"Kita berharap mudah-mudahan Desa masih memiliki ketersediaan dana dan menyesuaikannya sesuai kemampuan penganggaran, tapi yang kita harapkan juga adanya kolaborasi dari  berbagai pihak untuk berpartisipasi dalam pengadaan masker di maksud,"Tutupnya

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya