Kamis, 20 Agustus 2020

Tak Bayar Pesangon dan Tahan Ijazah, PT. BAF Makassar Dinilai Wajib Dibekukan


MAKASSAR, KNEWS - Perusahaan asal Jepang PT. Bussan Auto Finance yang bergerak dibidang leasing (Pembiayaan), dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan bahkan praktik penahanan ijazah kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut juga masih dilakukan hingga saat ini.

Kepala Pusat Kajian Sosial Politik (PKSP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Timur Azhar Aljurida menilai tindakan yang dilakukan PT.BAF terhadap eks karyawannya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang, dirinya mengaku telah menerima pengaduan dari salah satu eks karyawan PT. BAF Cabang Makassar, A. Jusriadi yang resmi di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada Tanggal 1 Agustus 2020.

“Kami menerima aduan dari salah satu eks karyawan PT. BAF, materinya telah kami kaji dan analisis, bahkan untuk memastikan kebenarannya, kami telah menemui kepala cabang PT. BAF Makassar pada tanggal 5 Agustus 2020, namun tidak ada kejelasan, kami menilai bahwa memang telah terjadi pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan di Perusahaan ini sehingga, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan perlu untuk menindak PT. BAF sesuai dengan komitmen pemerintah kota Makassar untuk memberi sanksi kepada Perusahaan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan,"Jelasnya, Kamis (20/08/20).

Azhar Aljurida menambahkan, bahwa tidak adanya keinginan PT. BAF untuk membayar pesangon karyawan mereka yang di PHK juga praktik penahanan ijazah adalah bentuk lemahnya pemerintah kota Makassar dalam menangani masalah ketenaga kerjaan di Makassar.

“Tidak ada alasan perusahaan tidak membayar pesangon karyawan yang d PHK, itu tegas perintah undang-undang, tidak boleh ditawar-tawar, bahkan tata cara perhitungannya pun telah diatur ini tujuannya agar tenaga kerja kita terlindungi, kalau perusahaan dibiarkan seenaknya tidak bayar pesangon, tidak bayar uang lembur, dan menahan ijazah lalu fungsi aturan itu untuk apa? yang dipertaruhkan adalah wibawa pemerintah sebagai implementor dari kebijakan, sehingga saya kira untuk kasus ini saya menyarankan agar pak walikota bekukan saja izin PT. BAF di Makassar, agar ada efek jera, dan juga menjadi pelajaran bagi perusahaan lain di masa akan datang. 

Menurutnya, jika pemerintah tidak pernah mengambil langkah tegas untuk menindaki perusahaan dan cenderung pasif saja sebagai mediator dalam perkara Pemutusan Hubungan Industrial maka akan situasi saat ini tidak mengalami banyak perubahan.

“Kalau pemerintah kota Makassar tidak tegas dan terus melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, maka saat ini dan kedepan situasinya tidak banyak berubah akan ada ribuan aduan yang masuk ke disnaker dan disana ditangani satu persatu sampai kapan mau seperti itu ? situasi ini harus dirubah, kalau perlu perusahaan harus membuat fakta integritas bahwa mereka bersedia menjalankan aturan ketenagakerjaan berikut sanksi yang mereka terima jika mereka melanggar,"Ungkapnya.

Lebih lanjut Azhar Aljurida mengungkapkan bahwa dirinya optimis Pemerintah Kota akan memberi sanksi kepada perusahaan yang mengabaikan hak-hak tenaga kerja.

“Saya optimis hak-hak tenaga kerja dimakassar akan mengalami perbaikan dari sebelumnya, saya yakin perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan seperti PT. BAF ini, akan diberi sanksi tegas oleh walikota, pak wali ini background nya orang kampus, beliau itu Proffessor, sejauh yang saya tahu, pak wali tidak akan pandang bulu kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat kecil, itu ciri khas beliau,"Ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan telah konsolidasi mengenai permasalahan tersebut.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya