Kamis, 20 Agustus 2020

Tidak Mau Bayar Pesangon, FMI Minta Walikota Makassar Bekukan PT. BAF Makassar


MAKASSAR, KNEWS - Ketua Umum Fraksi Muda Indonesia Nurhidayatullah B Cottong, meminta kepada Walikota Makassar untuk membekukan izin PT. Bussan Auto Finance di Makassar.

Hal tersebut usai, ada indikasi pelanggaran HAM kepada eks karyawannya yang dipecat tanpa diberikan pesangon dan dilakukan penahanan Ijazah.

Sebelumnya ada aduan mantan karyawan PT. BAF atas nama A. Jusriadi kepada FMI, bahwa perusahaan tersebut telah memutuskan kontaknya kerja secara semena-mena tanpa memberikan pesangon. 

Jusriadi resmi di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tertanggal 1 Agustus 2020, namun hingga saat ini belum ada itikat baik dari perusahaan.

“Kami berharap pak Wali Kota mencabut saja izin PT.BAF di Makassar, ini sudah sangat nyata menghina undang-undang, sudah sangat jelas aturannya bahwa perusahaan wajib membayar pesangon bagi karyawan tetap yang di PHK," ucap pria yang akrab disapa Dayat ini kepada awak media, Kamis (20/8).

Lebih lanjut, Dayat berujar bahwa alasan pemecatan karyawan BAF ini juga tidak wajar, sebab Jursiadi tidak melakukan hal yang merugikan perusahaan. 

"Kami juga sudah mengumpulkan bukti-bukti alasan dilakukannya pemecatan ini sangat tidak masuk akal dan cenderung akal-akalan saja untuk mengurangi karyawan, yang bersangkutan juga tidak melakukan tindakan merugikan perusahaan, lalu apa alasanya kenapa pesangonya tidak mau bayar? Ijazah asli orang juga belum dikembalikan itu sudah melanggar HAM," lanjutnya. 

Dayat pun meminta Walikota Makassar melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, membuktikan janjinya kepada publik yang akan memberikan sanksi pembekuan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

“Kami tahu bahwa mereka sendiri yang membuat komitmen pada saat Monitoring dan Evaluasi dengan komisi D DPRD Kota Makassar bahwa perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan diberikan sanksi mulai dari denda hingga pada pembekuan."

"Sekarang mana realisasinya, ini sudah ada karyawan di PHK tidak dibayar pesangonnya, Ijazah ditahan, uang lembur tidak pernah dibayar, kami punya buktinya, sekarang tolong dibuktikan kepada publik, bekukan izin PT. BAF, agar perusahan lain yang beroperasi dikota Makassar lebih menghormati aturan ketenagakerjaan, 

Dayat mewanti-wanti jika hal seperti ini terus dibiarkan akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Olehnya, ia tegas meminta Pemerintah kota Makassar untuk memberikan sanksi perusahaan tersebut. 

"Kalau itu tidak dilakukan perusahaan-perusahaan lain juga kedepannya tidak akan pernah mau mendengar himbauan pemerintah, hasilnya seperti yang terjadi ribuan aduan yang masuk ke Disnaker, masa mau seperti itu terus. Saya kira ini penting agar kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah kota dan DPRD bisa pulih kembali," jelasnya.

Saat ini, kata Dayat, Fraksi Muda Indonesia tengah menggalang dukungan masyarakat untuk menagih janji pemerintah terkait kasus ini.

"Fokus kami saat ini adalah menggalang dukungan dan berkonsolidasi dengan seluruh element organisasi kemasyarakatan dan kemahasiswaan untuk menagih janji Pemerintah kota Makassar, saat ini sudah ada 8 Organisasi kepemudaan dan termasuk organisasi kampus yang bersedia untuk datang menemui walikota mengadukan masalah ini,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan awak media berupaya untuk menghubungi kepala cabang PT. BAF Makassar, namun belum ada respon dan jawaban yang diberikan.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya