Sabtu, 08 Agustus 2020

Wow, Sejak 2015 Melakukan Aksinya. Korban Pelecehan Seksual "Pocong" Gilang Sebanyak 25 Orang

SURABAYA, Knews.co.id - Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku pelecehan 'pocong' sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Yang bersangkutan kita kenakan UU ITE, bukan tindakan asusila, karena belum memenuhi unsur di Pasal 292 KUHP," terang Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, Kapolrestabes Surabaya didampingi Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Jatim dan AKBP Sudamiran Kasatreskrim, Sabtu (8/8/2020).

"Kami juga masih mencoba menggali, menelaah kira-kira pasal sangkaan yang bisa disangkakan kepada perbuatan dari tersangka ini apa saja dan memang sejauh ini perbuatan tersangka berkaitan dengan UU ITE," tambah lulusan terbaik AKPOL Tahun 1996 ini.

Isir menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pusat pengaduan korban Gilang di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlanga (Unair).

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini ternyata melakukan perbuatannya itu sejak Tahun 2015. Hingga kini korbannya mencapai 25 orang," pungkasnya.

"Kita akan melakukan pemeriksaan psikater untuk mendapatkan keterangan ahli terkait dengan kecenderungan perilaku seksualnya tersangka," tutup Isir.

Selanjutnya Polrestabes Surabaya akan terus berkoordinasi dengan pusat pengaduan FIB Unair, meminta keterangan korban dan menyelesaikan pemberkasan serta menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum. (Pensa)

Sebelumnya
Selanjutnya