Senin, 21 September 2020

Aksi di Kejati Sulsel, Gasak Mengecam Penyimpangan Oknum Pelaksana Proyek Dinas PU Barru



MAKASSAR, KNEWS - Gerakan Soliriditas Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) mengatasnamakan (Gasak) Gerakan Solidaritas anti korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi selatan di jalan Urip Sumoharjo. Senin (21/09/2020)

Kehadiran Gasak bersama 38 organisasi lembaga lainnya dengan estimasi 150 orang di Kejati Sulsel untuk mengecam segala bentuk tindakan ‘penyimpangan dan pelanggaran’ kepada sejumlah oknum oknum penyelenggara dan pelaksana proyek Dinas PU Kabupaten Barru yang dibiayai oleh Anggaran APBD tahun 2020

Koordinator Harian, Mimbar Asrul Arifuddin mengatakan dalam orasinya meminta kepada Kejati Sulsel mengusut dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang mengarah kepada perbuatan melawan hukum.

"Saya minta Kejati Sulsel mengusut dan melakukan penyelidikan dengan adanya penyimpanan dan pelanggaran yang mengarah pada perbuatan yang melawan humkum dalam pembangunan tanggul pantai Sumpang Binangae kab Barru tahun anggaran 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 38.562.000.00," ucapnya dengan lantang saat orasi

"Di mana bentuk tindakan dimaksud adalah melakukan pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang undangan dan Petunjuk Juknis kegiatan yang telah di tetapkan dalam kontrak sehingga dengan perbuatan ini telah melanggar perjanjian dan fakta integritas yang ditandatangani bersama," lanjutnya


Dia juga mendesak pihak Kejati Sulsel kiranya melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Narru untuk Segera melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan pihak KPA atau pengguna Anggaran agar pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi menghindari potensi kerugian negara

Adapun tuntutannya yaitu ;
1. Meminta kepada pihak pengelola KPA, PA dalam hal ini kepala Dinas PU dan Bupati Barru melalui pejabat pembuat komitmen ( PPK) untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas di lokasi proyek dimaksud

2. Jika terbukti terjadi pelanggaran tekhnis dalam proyek tersebut, agar kiranya dihentikan sementara demi menghindari semakin besarnya dampak kerugian negara.
Ketua harian mimbar Asrul menambahkan meminta kepada pihak PPTK, PPK, KPA dan PA, agar menghindari Penerimaan gratifikasi dari pihak pelaksana kegiatan atau oknum tertentu demi memperkaya diri sendiri. Karena hal ini akan berimbas pada kualitas proyek yang dihasilkan.

Di mana Pemberian gratifikasi atau sejenis fee yang tidak tercatat tidak dibenarkan karena tidak tercantum di dalam pos Anggaran rencana anggaran biaya RAB

3. Selanjutnya pihak kontraktor pelaksana diharapkan memperdayakan warga lokal dalam rekrutmen tenaga kerja, dan meminta pihak Kejati Sulsel agar mengambil langkah tegas demi terciptanya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya