Jumat, 16 Oktober 2020

Aliansi Unismuh 1 jilid 4 Kembali Gelar Aksi Demonstrasi


MAKASSAR, KNEWS - Puluhan Mahasiswa  Unismuh Makassar yang mengatasnamakan Aliansi Unismuh 1 kembali menggelar aksi demonstrasi yang ke 4 kalinya menolak dengan tegas ada nya RUU cipta kerja yang di sahkan oleh DPR, di Jalan sultan Alauddin, Jum,at (16/10/2020).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 ini dimulai dengan berjalan kaki dari dalam kampus unismuh sampai didepan kampus dan langsung membakar ban dan menyita mobil kontainer yang dijadikan mimbar orasi.

Dalam aksi yang di lakukan oleh mahasiswa unismuh ini membawa beberapa tuntutan terkait dengan UU Omnibus Law yang dianggap sama sekali tak berpihak kepada rakyat. lima lembaga Aliansi Unismuh Makassar sebagai bentuk penolakan RUU cipta Kerja.

Dalam aksi yang dilakukan yang di pimpin jendral lapangan Al Ihwan Nur mengatakan bahwa Aliansi umismuh satu akan terus menolak UU Cipta kerja.

"Sekiranya gerakan ini adalah gerakan yang kembali mempertegas Tolak OmnibusLaw, dimana kami mempertegas bahwa PRESIDEN RI harus kemudian mengeluarkan PERPU atau Judical Review oleh MK," Ungkap Ihwan

Lebih lanjut ihwan mempertegas sebagai jenral lapangan bahwa aksi ini murni gerakan dari mahasiswa Unismuh tanpa ditunggangi siapapun.

"Dan saya sebagai Jendral Lapangan Aliansi Unismuh Satu mengecam jika ada oknum yang mengkelaim gerakan ini, maka itu bukan bagian dari kami," tegas Jendlap.

Sementara itu Muhammad Aminullah sebagai koordinator lapangan dari BEM mengatakan dalam orasinya bahwa kami meminta Presiden untuk merevisi kembali RUU tersebut.

"Kami mendesak presiden RI untuk mengeluarkan perpu sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan RUU cipta kerja Kemudian mengintruksikan kepada untuk di revisi kembali soal pengesahan RUU tersebut Kami jga mengharapkan kepada pihak keamanan dalam hal ini polisi agar senantiasa mengawal segala gerak dan langkah perjuangan kami dan stop melakukan tindakan represif kepada semua mahasiswa yg melakukan demonstrasi di seluruh wilayah Kami rindu polisi penegak hukum bukan malah menjadi alat dari pada kekuasaan Selain dari pada beberapa substansi tuntutan itu yg saya inginkan secara umum  kemudian kami juga menganggap bahwa Proses dan mekanisme perancangan UU tersebut melanggar UU pasal 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pablik, Bagi saya ini cacat secara mekanisme," tegas Korlap sekaligus Ketua BEM FAI

Sementara itu Rahmatul ihsan selaku Koordinator lapangan Dari BEM Sospol menyampaikan harapannya dalam orasi ilmiahnya.

"Harapan kami segala tuntutan yang merupakan hasil konsolidasi kami itu di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah dan dpr, terkhusus UU Omnibus Law Cipta Kerja in krn dinilai sangat memberatkan para pekerja, termasuk para calon pekerja yang kini berstatus mahasiswa," tegas Korlap Sekaligus Ketua BEM Sospol.

Dalam aksi demonstrasi yang tergabung dalam Aliansi Unismuh satu ini membawa beberapa tuntutan dalam aksinya 
1.   Cabut UU Sisdiknas No. 20 b   Tahun 2003
2.  RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
3.  Menolak RUU Cipta Kerja Klaster Agraria dan Lingkungan Hidup
4.  RUU Cipta Kerja Klaster Pendidikan dan Kebudayaan
5. Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi klaster Ketenagakerjaan; UU No. 13 Tahun 2003 
6.  Mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk merevisi klaster Investasi dan Proyek Pemerintah dan klaster Penyederhanaan Perizinan dan Persyaratan Investasi; UUPA No. 5 Tahun 1960 dan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba
7.  Stop Tindakan Represifitas Aparat Kepolisian
8. Mempertegas Substansi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang berlandaskan pada asas transparansi, akuntabel dan partisipatif.

Dalam aksi ini juga Semua lembaga BEM SE-Unismuh makassar ikut bergabung dan masing masing Ketua Bem sebagai penanggung Jawab aksi (Koordinator Lapangan).

Rahmat

Sebelumnya
Selanjutnya