Senin, 26 Oktober 2020

Buku Nikah Warga Ditahan, KUA Sinjai Barat Membatu


SINJAI, KNEWS - Warga asal Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Suhardianto (31) datangi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Senin, (26/10/2020).

Kedatangannya tersebut guna mempertanyakan penerbitan buku nikah yang sampai saat ini belum juga diterima pasca pernikahannya beberapa bulan lalu.

"Saya datang untuk mengambil buku nikah tapi belum bisa katanya karena harus mengurus kembali beberapa perayaratan dan membayar lagi, tentunya," ungkapnya 

Ia berpendapat bahwa masih perlu dilakukan kursus pengantin ulang, juga menyetor sejumlah berkas agar buku nikah bisa diterima. 

"Saya juga heran kenapa ada begini lagi, padahal saya sudah nikah. Harusnya saya tidak dinikahkan kalau memang belum lengkap berkasnya," terangnya

Saat diikonfirmasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat, acuh tak acuh memberi tanggapan.

Berbeda dengan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, saat dihubungi mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.

"Surat nikah tidak boleh ditahan. Dan saya ingatkan kalau sudah ada bukti pembayaran tolong jangan membayar lagi. Saya ingatkan," jelas Abd. Hafid Talla saat di hubungi via telepon.

Hal tersebut mengundang komentar dari berbagai pihak, salah satunya dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri. Menurutnya kejadian seperti ini rentan dan berdampak fatal.

"Saya minta Kemenag bertindak tegas, mengganti bawahannya yang tidak bertanggung jawab, kasian masyarakat. Masa sudah menikah baru mau di ikutkan kursus lagi, logikanya di mana?," tegas Ketua SEMMI.

Sebelumnya
Selanjutnya