Jumat, 16 Oktober 2020

Heboh, Siswi SMK Ngawi Gugat Omnibus Law Ciptaker ke MK


JAKARTA, KNEWS - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ngawi, Jawa Timur bernama Novita Widyana mengajukan permohonan uji materi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dengan demikian telah ada 3 gugatan terhadap undang-undang tersebut yang telah diterima MK. Dalam website resmi MK, gugatan ini diajukan oleh lima orang penggugat. Salah satunya merupakan pelajar SMK atas nama Novita Widyana.

Selain Novita, penggugat lainnya adalah mahasiswa dari beberapa kampus, yakni Universitas Brawijaya atas nama Elin Dian Sulistiyowati, Universitas Negeri Malang atas nama Alin Septiana, Mahasiswa STKIP Modern Ngawi atas nama Ali Sujito

Lalu atas nama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas yang menyebut dirinya sebagai mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kelima penggugat didampingi oleh beberapa kuasa hukum.

Dalam website resmi MK yang dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (16/10/20) permohonan tersebut bernomor APPP Nomor 2039/PAN-PUU.MK/2020 dan masih tercatat sebagai permohonan awal.

Sebelumnya, MK juga telah menerima dua gugatan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Permohonan pertama diajukan oleh karyawan kontrak bernama Dewa Putu Reza dan pekerja lepas Ayu Putri dengan nomor tanda terima 2034/PAN.MK/X/2020.

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Kedua pemohon mengajukan permohonan uji materi untuk tiga hal dalam UU Ciptaker. Meliputi soal penghapusan batas waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), penghapusan ketentuan minimal dalam memberikan pesangon, serta penghapusan ketentuan istirahat mingguan dan penambahan waktu jam lembur yang mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil bagi para pekerja.

(Ril/Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya