Selasa, 13 Oktober 2020

Hindari Perbuatan Anarkisme, BEM PTAI: Judicial Review adalah Jalur yang Konkret


JAKARTA, KNEWS - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Senin (05/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan dipublik, khususnya kalangan Mahasiswa.

Presidium Nasional (Presnas) Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia, Nica Ranu Andika turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang Omnibus Law. Presnas BEM PTAI Indonesia mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya, Selasa (13/10/2020).

Lebih lanjutnya, Ranu menjelaskan pihaknya memberikan saran kepada berbagai pihak yang tidak menyepakati pengesahan UU Omnibus Law untuk tetap menempuh jalur yang telah disediakan pemerintah.

“Ini memang proses yang cukup panjang, sebaiknya menempuh jalur yang disediakan oleh Negara kita yakni judicial review atau hak uji materi," kata Ranu saat melakukan Kajian dan Konsolidasi Omnibus Law Menuju Judicial Review.

Menurutnya dalam melakukan penolakan UU Omnibus Law yang paling tepat adalah menempuh jalur yang telah disediakan (judicial review) karena menjadi jalur terbaik.

"Jalur judicial review adalah jalan yang konkret dan perlu diperjuangkan," tegas Ranu.

Adapaun pernyataan sikap oleh BEM PTAI Se-Indonesia diantaranya:

1. Melihat kondisi aksi yang telah dilaksanakan diberbagai daerah yang berujung dengan perbuatan anarkisme serta menimbang masalah dan mudhorat bangsa ditengah situasi pandemi Covid-19, kami Forum Komunikasi BEM PTAI Se Indonesia mengajak seluruh mahasiswa dan terkhusus dibawah lingkungan PTAI agar mengambil langkah kongkrit untuk mengajukan judicial review demi menghindari penyebaran Covid-19 dan memunculkan cluster baru.

2. Kami meyakini bahwa masih adanya keadilan di Negara ini, oleh sebab itu kami mengajak seluruh mahasiswa untuk bersama-sama melakukan konsolidasi guna untuk mengambil langkah Judicial Review dan turut mengawal Judicial Review sampai dengan selesai.

3. Menghimbau kepada pemerintah agar membuka ruang diskusi kepada mahasiswa, buruh dan masyarakat sehingga dapat menyelesaikan aspirasi secara langsung.

Turut hadir pula, Nica Ranu Andika (Presnas FORKOM BEM PTAI), Septian (Presma STAI Al-Hikmah Jakarta Selatan), Eki (Presma Institut Pembina Rohani Islam Jakarta), M.Hadzik (Presma Universitas Al-Aqidah), Abizar (Infokom DEMA UIN Syarif Hidayatullah), Dendika Rosyiandi (Sekertaris BEM IAIN Gunung Jati), dan Baskara Azhar Prayuda (Sekolah Tinggi Agama Islam Shalahuddin Al Ayyubi).

(Ril/Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya