SINJAI, KNEWS- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kan.Kemenag) Kab.Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla M.AP pimpin langsung Pemeriksaan Administrasi Pencatatan Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulupoddo Kab.Sinjai , Selasa (20/10/20).Pagi
Pemeriksaan NTCR yang dilakukan di ruang kerja Tata Usaha dan Ruang Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulupoddo pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan Buku Stok Khusus (BS.1), dan (BS.2) yakni sisa buku nikah, jumlah penerimaan, jumlah yang digunakan, sisa, terdapat selisih serta penjelasan selisih. Pengisian Buku Adm NTCR Model NB, Model N, Model T, Model C, dan Model R. Rekapan Perlengkapan/Peralatan Kantor.
Dijelaskan H.Abd Hafid Kakankemenag Sinjai pemeriksaan dan perekapan administrasi NTCR tersebut dilakukan dengan tujuan agar Kantor Kementerian Agama Kab.Sinjai Seksi Bimas Islam dapat mengetahui secara pasti dan akurat data serta peristiwa NTCR yang telah terjadi di KUA, untuk selanjutnya dapat dijadikan laporan ke Kanwil Kemenag Prov Sulsel agar dapat dilakukan kebijakan-kebijakan sesuai dengan laporan yang diberikan.
“Upaya pencatatan NTCR harus dilakukan secara teliti dan akurat karena akan menjadi laporan Bimas Islam ke Kanwil untuk pengambilan langkah kebijakan selanjutnya,” terang H.Hafid
Di kesempatan yang sama,JFU Seksi Bimas Islam Kemenag Sinjai Muhammad Sukma Kahar mengatakan akan kooperatif dalam memberikan data dan informasi sesuai dengan keperluan yang diminta Pencatatan NTCR di KUA terus dibenahi agar tidak terjadi kesalahan baik dalam penulisan maupun tempat menyimpan berkas/File File NTCR pada KUA sehingga pihak manapun yang memerlukan dapat dengan mudah diberikan.
“Pencatatan NTCR terus di tingkatkan baik ketelitian penulisan hingga tempat penyimpanan filenya, agar dapat memudahkan untuk disajikan bagi pihak yang memerlukan,” jelasnya.
Pemeriksaan Administrasi Pencatatan NTCR pada KUA Bulupoddo Kab.Sinjai dengan yang disambut baik oleh Kepala KUA kec Bulupoddo Sarimuddin S.Kom.I
0 Comments