Selasa, 06 Oktober 2020

Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Pemerintah Pamer Program Jaminan PHK


JAKARTA, KNEWS - Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menko Perekonomian (Kementrian Kordinator Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto pun langsung memamerkan program baru dalam UU Cipta Kerja yang melindungi pekerja korban PHK. Senin, (05/10/2020). 

Program tersebut bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Airlangga menuturkan bahwa program ini sangat dibutuhkan sebagai skema perlindungan baru bagi tenaga kerja. Khususnya, di tengah situasi pandemi COVID-19 yang membuat PHK mengancam para pekerja.

Dalam pidatonya pada rapat paripurna di DPR, Airlangga menuturkan bahwa program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling.

"Pandemi tidak hanya berikan dampak ke perekonomian tapi juga butuh skema perlindungan baru. Dan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling. Serta akses informasi pasar tenaga Kerja." Tuturnya. Senin (5/10/2020).

Dengan program baru yang tercantum dalam UU Cipta Kerja ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi oleh negara dalam jangka waktu tertentu.

"Dengan demikian bagi pekerja dan buruh yang kena PHK bisa terlindungi dalam jangka waktu tertentu untuk mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," Terangnya. 

Soal hubungan industrial antar pekerja, Airlangga juga menyatakan di dalam UU Cipta Kerja pemerintah mengatur soal hubungan yang adil. Mengedepankan perjanjian tripartit.

"Terkait perlindungan kepastian hak dan pekerja buruh, justru dalam UU ini kehadiran negara hadir dengan hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Dan dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya