Jumat, 23 Oktober 2020

Ops Yustisi, Personil Gabungan Tegakkan Aturan Perbup Takalar No. 25 Tahun 2020


TAKALAR, KNEWS - Personel Polsek Galsel bersama Personil Koramil Galsel dan Pegawai Kecamatan Galesong  dipimpin oleh Wakapolsek Galsel Iptu Ahcmad Koembara melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Wilayah Kec. Galesong  Kab.Takalar.

Ops Yustisi dalam menegakkan aturan Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Takalar No 25 Tahun 2020 tentang penanganan Virus Covid-19 digelar di depan kantor Polsek Galesong Selatan Jl. KR. Bontomarannu No. 1 Galesong Desa Galesong Baru Kec. Galesong  Kab. Takalar. Jumat (23/10/2020).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi tersebut,  selain membagikan masker, petugas melakukan teguran kepada pengguna jalan baik yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memakai masker agar menggunakan  masker.

" Kegiatan ini dilakukan guna mendisiplinkan pengguna jalan agar senantiasa patuh dan taat dengan Penerapan Protokol Kesehatan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Pandemi Covid 19," ujar Ahmad Koembara.

Ahmad Koembara selaku Waka Polsek Galsel menambahkan bahwa Kegiatan Ops Yustisi ini akan terus kami lakukan selama masa Pandemik ini masih ada.

"Semua ini dilakukan guna masyarakat disiplin Protokol Kesehatan dalam Adaptasi Kebiasaan Baru demi mencegah dan menghindari penularan virus Covid-19 diwilayah Kab Takalar khususnya diwilayah Kecamatan Galesong Selatan dan Galesong," pungkas Wakapolsek.

Untuk diketahui, Dalam Operasi Yustisi ini dengan Menerapkan Pola 4 M. Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan & Membiasakan Diri Mencuci Tangan Dengan Sabun/Antiseptik Setelah Beraktivitas Sesuai Instruksi Presiden No.6 Tahun 2020 & Peraturan Bupati Takalar No.25 Tahun 2020.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya