Rabu, 14 Oktober 2020

Pemkab Sinjai Sebut UU Omnibus Law lindungi Pekerja, ALMAMATER Angkat Bicara


SINJAI, KNEWS,- Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengikuti Rapat Koordinasi melalui video converence dalam rangka sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law, Rabu (14/10/20).

Pemkab Sinjai sebut UU Omnibus Law lindungi pekerja dan akan sosialisasikan ke masyarakat, Sulharmin, Jendlap Aliansi Mahasiswa Masyarakat Bersatu "ALMAMATER", Angkat bicara, Rabu, 14/10/2020.

Dalam rakor ini diikuti oleh  Wakil Bupati Sinjai didampingi oleh Ketua DPRD Sinjai Drs. Lukman H. Arsal, para Forkopimda

A. Kartini Ottong, Wabup Sinjai menyampaikan bahwa telah  dipaparkan substansi dari adanya Omnibus Lau atau UU Cipta Kerja. 

"Tadi sudah di paparkan substansi dari adanya Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ini, yang pada intinya Undang-Undang ini sangat bermanfaat dan melindungi para pekerjaan," ucapanya.

Pihaknya mengatakan bahwa akan menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat dengan membentuk tim bersama Forkopimda untuk memberikan pemahaman kepada tokoh masyarakat, tokoh Pemuda dan masyarakat terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sulharmin, selaku jendral lapangan ALMAMATER, bahwa pernyataan dari wabup Sinjai ini secara terang terangan melukai hati masyarakat nya, karena secara tidak langsung Pemda Sinjai sudah menerima Omnibus Law UU Cipta Kerja yang masih kontroversial di tengah munculnya gejolak penolakan dari masyarakatnya. 

"Sesuai hasil kesepakatan kami kemarin pada saat audience dengan pimpinan DPRD Sinjai, dimana pimpinan DPRD menyampaikan bahwa akan menunggu draft asli dan kemudian akan di kaji bersama dengan para stakeholder dan ketika di temukan ada keganjalan maka akan kita tolak". Ungkap Sulharmin, yang juga merupakan ketua GERMAB

Dia juga menyampaikan bahwa apa yang akan di lakukan oleh wakil bupati ini mereka tolak.

"Apa yang akan di lakukan oleh Bu wakil itu adalah tindakan yang melukai rakyat dan kami sampaikan menolak, semestinya mari kita kaji terlebih dulu baru sosialisasikan kalau memang itu baik seperti penuturannya, karena yang membuat kami heran sampai hari ini pun draft asli belum ada di daerah seperti yang di sampaikan kemarin oleh pimpinan DPRD, dan itu baru akan ada tiga hari lagi dan pak ketua DPRD menyampaikan bahwa akan di kaji dan di bahas bersama," ujarnya.

UU Cipta Kerja ini membuka ruang investasi pengelolaah SDA yang bertentangan UUD 45 pasal 33, dengan mengabaikan hak-hak warga negara mendapatkan pekerjaan yang layak (pasal 28 UUD 45) dan pengambilahan kewenangan pemda (pasal 18 uud 45) mengenai amdal yg diambil alih pusat dan pengapusan pasal mengenai keputusan MK tidak wajib bagi pemerintah dan  masih banyak hal kontroversi lainnya. 

Selanjutnya, Sulharmin juga mengatakan jika hal ini tetap di lakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Sinjai maka ia akan kembali turun melakukan aksi demonstrasi.

"Kemarin kami sudah baik-baik datang bertemu dengan DPRD, dan menerima kesepakatan itu untuk melakukan kajian bersama dengan para tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan teman-teman di aliansi kami, tetapi ketika langsung ada sosialisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada lagi pengkajian, kami akan kembali turun ke jalan melakukan Demonstrasi besar besaran," kuncinya.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya