Jumat, 09 Oktober 2020

PPU-PP Lakukan Audiensi Bersama 5 Fraksi DPRD


JAYAPURA, KNEWS – Persatuan Pelaku Usaha dan Peduli Perekonomian (PPU-PP) Kabupaten Jayapura beraudiensi dengan 5 Fraksi DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait Pemerintah Kabupaten Jayapura yang kembali memberlakukan pembatasan waktu operasional, Jumat (09/10/20). 

Koordinator PPU-PP Yered Yeremia Sokoy didampingi 5 rekan lainnya melakukan audiensi dengan 5 Fraksi DPRD Kabupaten Jayapura yaitu Fraksi BTI (H. Wagus Hidayat), Fraksi PKB (Piet Heriyanto Soyan),  Fraksi PDIP (Hermes Felle), Fraksi NASDEM (Rasino) dan Fraksi Gerindra (Basuki).

Yered Yeremia Sokoy selaku Koordinator mengatakan bahwa kehadiran mereka untuk melakukan audiensi dan menyerahkan berkas aspirasi.

“Kehadiran mereka untuk melakukan Audiensi dan menyerahkan berkas aspirasi agar DPRD bisa segera memfasilitasi kami untuk dapat beraudiensi bersama Bupati dan juga Tim Gugus Tugas covid-19 untuk membahas terkait hal tersebut,” ujar Yered.

Yered juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada ke-5 fraksi yang telah menerima mereka. 

"Rasa terima kasih kepada 5 Fraksi yang telah menerima untuk beraudiensi agar bisa mendengarkan aspirasi dan mengharapkan segera ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang ada," ucapnya.

Selain itu, H. Wagus Hidayat selaku Ketua Fraksi BTI mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan perwakilan PPU-PP yang mempercayai Lembaga DPRD untuk membahas dan meneruskan keluhan-keluhan tersebut.

“Sesuai dengan mekanisme di DPR, kami akan membahasnya di Fraksi dan akan meneruskan ke Ketua DPRD untuk kita mengundang dari pihak Eksekutif dan juga satgas covid-19 terkait apa yang dikeluhkan," kata Wagus

"Terima kasih atas langkah yang ditempuh oleh PPU-PP, dan juga berharap kepada rekan-rekan untuk bersabar menunggu proses yang akan dilakukan untuk segera meminta Pemda agar mengevaluasi kebijakannya," tutup Wagus.

Adapun beberapa point aspirasi diantaranya :

1. Meminta agar Bapak Bupati menarik atau membatalkan atau menganulir Surat Edaran Nomor : 800/26/SE/SET, tanggal 25 September 2020 Tentang Aturan Pelaksanaan Peraturan Bupati Jayapura Nomor 50 Tahun 2020. dan cukup menggunakan Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2020. Karena di dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 800/26/SE/SET tersebut terdapat poin-point yang telah dikeluhkan para pelaku usaha dalam rapat tanggal 15 Juli 2020 yang lalu.

2. Meminta agar pembatasan waktu aktivitas diberlakukan mulai Pukul 06.00 WIT hingga pukul 00.00 WIT, sesuai dengan penetapan kebijakan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah mencanangkan masa “Adaptasi menuju New Normal” sejak tanggal 1 September 2020 yang lalu dan Kami pelaku usaha menyatakan siap untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan pada jam aktivitas tersebut.

3. Kami sebagai pelaku usaha akan membantu Pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di antaranya : setiap pelaku UMKM wajib menggunakan Masker (Face Shield) dan menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun serta hand sanitizer bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi di tempat usaha kami.

(Ril/Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya