Selasa, 27 Oktober 2020

Terkait Dinamika Buku Nikah di Sinjai Barat, Kemenag Sinjai Angkat Bicara


SINJAI, KNEWS - Salah satu Warga asal Desa Turungan Baji, Kecamatan Sinjai Barat, Suhardianto (31)  Kelurahan Tassililu, Kecamatan Sinjai Barat, mendatangi KUA Sinjai Barat. Senin, (26/10/2020).

Kedatangannya tersebut  di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat Untuk mempertanyakan penerbitan buku nikah yang sampai saat ini belum di terbitkan  pasca pernikahannya beberapa bulan lalu.

Sehingga Hal ini Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Sinjai, Yusri angkat bicara terkait hal tersebut, Menurutnya, ini konyol namun tak bisa disepelekan ini bisa jadi adalah motif-motif kecurangan birokrasi untuk mendapat keuntungan pribadi.Kata Dia.

Beredar isu viral di media sosial tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai Drs H.Abd Hafid M Talla angkat bicara

" Iya benar, laporan tersebut sudah kami terima dan saat itupun Langsung  kroscek dan klarifikasi adanya isu viral tersebut  Kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinjai Barat  ungkapnya ," Selasa (27/10/2020).Pagi

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk menahan buku nikah selama kelengkapan itu sudah dipenuhi.

"Dengan lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan   dan kemudian  pelaksanaan Kegiatan di KUA dijelaskan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan khususnya  Tentang Persyratan Adminitratis Yang harus di lengkapi dan apabila salah satu item tidak terpenuhi maka Kepala Kantor Urusan Agama memberitahukan yang bersangkutan untuk disarankan melengkapi dan dilakukan pemeriksaan sekaligus  untuk pedaftaran selanjutnya  diagendakan untuk bimbingan  perkawinan," ujarnya.


"Setelah Kami konfirmasi/ kroscek dan klarifikasi Kepala KUA  Sinjai Barat Bakri S.Ag ternyata pernikahan yang bersangkutan memang belum tercatat  di KUA setempat dikarenakan persyaratan yang bersangkutan belum lengkap," teran H.Abd Hafid.

Sambung H.Abd Hafid "pada waktu itu bersangkutan  datang ke KUA saat itu hanya membawa  Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga, setelah di beri waktu untuk melengkapi berkas dan Pesyaratan lainya sebagai dasar untuk proses pernikahan  ternyata  bersangkutan tidak datang  untuk melengkapi dan bahkan melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan Pemerintah Setempat dalam Hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Barat," tutur Kepala Kemenag Sinjai.

Lebih lanjut dia mengatakan "Dan ternyata  Pernikahan tersebut di pandu /dinikahkan oleh salah satu mantan Pembantu PPN Bontosalama Pak Hardin, Sehingga sesuai dengan aturan dan Perundang Undagan yang berlaku Pernikahanya  tidak sah secara hukum positif,syarat tidak lengkap serta  dinikahkan oleh orang  yang bukan kewenangannya (Berhak)," 


"Terkait dengan masalah Pembayaran (Penyetoran)  yang bersangkutan juga tidak meliki  bukti setoran BANK  Karena  Pensyaratan untuk melakukan penyetoran di Bank belum lengkap administrasi,Sehingga Kepala KUA  dalam hal ini Bakri S.Ag  Tidak berani untuk menerbirkan Buku Nikah karenaPernikahan tersebut tidak  terdaftar/Tecatat  di KUA Kecamatan Sinjai Barat,Sehingga Kepala KUA Sinjai Barat Menyarakan Kepada  yang  bersangkutan saat Mendatangi KUA Untuk  istbat nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai dan setelah ada putusan Pengadilan Agama baru bisa didaftar di KUA dan  Pernikahan Tersbut Resmi," tutup Kemenag sinjai

Senada Hal tersebut di ungkapkan Kepada Awak media Kakankemenag Sinjai sangat mendukung langkah-langkah yang ditempuh  Para Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Se-Kabupaten Sinjai untuk memperketat kelengkapan Administrasi pencatatan  nikah di wilayah masing masing terhadap Masyarakat.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya