Kamis, 12 November 2020

Aksi Solidaritas Penahanan Aktivis Tuntut Bebaskan Adnan dan Tiga Rekannya


PINRANG, KNEWS - 4 mahasiswa Pinrang yang ditangkap dengan dugaan terlibat tindak vandalisme kini terhitung sudah lebih dari enam bulan mendekam dibalik jeruji besi.

Empat mahasiswa itu adalah Adnan, Arfandi, Ahmad Arfandi, dan Alif, ditangkap pada tanggal 6 Mei lalu, oleh aparat Polres Pinrang karena menuliskan pendapat mereka pada dinding bangunan.

Mereka menulis “KAPITALIS” di dinding KFC, “SEJAHTERAKAN BURUH” di swalayan Indomaret, Alfamart, Gedung Golkar, juga tulisan “PENDIDIKAN MAHAL” di Kantor Dinas Pekerjaan Umum.

 “Sebenarnya merupakan aspirasi atas situasi carut-marut pendidikan di Indonesia yang mahal dan kondisi buruh yang jauh dari sejahtera,” jelas Pendamping Hukum Adnan dkk, Syahid, Kamis (12/11/2020).

Melihat pasal-pasal yang didakwakan, lanjutnya, jelas terlihat ada upaya pembungkaman terhadap kritik yang disampaikan keempat mahasiswa tersebut.

“Dalam pemeriksaannya, ada beberapa tulisan lain yang tidak diketahui penulisnya, karena ditekan dan mendapatkan tindakan kekerasan, mereka terpaksa mengakui walaupun bukan mereka yang melakukannya,” urainya.

Syahid yang juga berasal dari LBH Makassar itu menilai, proses hukum yang sedang berjalan, mereka dituduh telah membuat dan menyiarkan berita bohong, membuat keonaran, dan penghasutan.

Tindakan Kepolisian dan para penegak hukum terhadap empat orang terdakwa adalah kriminalisasi terhadap mereka yang menyampaikan pendapat. Tindakan ini adalah sebuah tindakan yang tak sesuai dengan prinsip Negara hukum, demokrasi dan HAM.

Berikut tuntuntan dari aksi Solidaritas Tahanan Politik Pinrang.

1. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar membebaskan empat orang terdakwa karena tindakan terdakwa bukanlah tindak pidana melainkan tindakan yang sesuai UUD 1945 dan HAM.
2. Majelis Hakim dan lembaga terkait agar memulihkan nama baik para terdakwa.
3. Menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap orang/organisasi menyampaikan pendapat di muka umum di kota Pinrang.
4. Meminta KOMNAS HAM melakukan invetigasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para terdakwa.


Wiwi

Sebelumnya
Selanjutnya