Senin, 02 November 2020

Ancaman Pelaporan Wartawan, PTKP HMI Sinjai : Pembungkaman Kebebasan Pers


SINJAI, KNEWS - Kasus Penipuan yang terjadi di mesjid jami' Nurul Iman desa Turungan Baji kecamatan Sinjai Barat, berbuntut panjang, pasalnya terduga pelaku mengancam akan melaporkan Wartawan Ujaran. co.id  berinisial (HT), terkait pemberitaan nya beberapa hari lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Arfah selaku Kabid PTKP HMI Cabang Sinjai mengecam keras tindakan ini, karna  dapat mengancam keebebasan pers sebagai pilar keempat dalam demokrasi. 

"Kebebasan pers kemudian di atur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 yang di dalam nya mengatur mengenai hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu, bukan dengan cara melaporkan." Ungkapnya saat di hubungi via WA oleh Knews.co.id. Senin (02/10/2020). 


Lebih lanjut Arfah menambahkan bahwa 
kasus seperti ini jangan sampai terjadi lagi 
karna ini jelas menganggu tugas dari seorang jurnalis untuk menyajikan informasi. 

"Jangan sampai kemudian dengan adanya kasus seperti ini di takutkan kedepan nya dapat mengancam ekosistem informasi yang kredibel dan bebas. Dan apabila hal ini di biarkan itu dapat membungkam kemerdekaan pers," tutup nya. 

(Renaldi)






 

Sebelumnya
Selanjutnya