Kamis, 12 November 2020

Menghindari Fitnah, Bupati Enrekang Tepis Tudingan Yang Menyebutnya Kuasai Lahan Milik Negara


ENREKANG, KNEWS - Ketua Komda Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Kabupaten Enrekang, Rahmat Lamada mengatakan ada indikasi Pemkab Enrekang dalam hal ini Bupati Muslimin Bando saat ini menguasai puluhan hektar lahan yang merupakan asset negara, belum lama ini.

Bukan hanya itu, Rahmat juga menyampaikan dugaan pembentukan kelompok tani Fiktif untuk mendapatan bantuan peralatan dan bibit dari Instansi terkait. Menurutnya, issue ini sudah menjadi sorotan publik jika Bupati menggarap lahan tersebut dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.

"Kadis Pertanian sendiri yang sudah mengakui bahwa alat-alat pertanian yang digunakan di Maiwa itu adalah milik kelompok tani. Sedangkan kelompok tani yang dimaksud Pak Kadis perlu dipertanyakan kelompok tani yang mana. Karena yang sementara bekerja disana adalah buruh tani sebagai pekerja harian yang menerima upah," ucap Rahmat.

Dia mengatakan kalau Kelompok tani itu harus punya lahan sendiri, sementara itu mereka yang bekerja disana menggarap lahan milik Negara. Untuk itu selaku Ketua LMR-RI, Rahmat Lamada minta agar pihak terkait dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan segera turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan investigasi, karena masalah ini sudah menjadi perbincangan publik dan sudah masuk dalam pemberian Media.

Sementara itu Bupati Enrekang, Muslimin Bando menepis tudingan yang menyebutkan telah menguasai puluhan hektar lahan milik Negara atau lahan milik PTPN yang terletak di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang seperti yang dituduhkan Media dan beberapa LSM. 

Untuk itu dirinya perlu meluruskan jika keberadaannya di lokasi PTPN atas pengetahuan pihak PTPN dan bukan bermaksud  menguasai lahan tersebut. 

"Kalau ada yang berpendapat bahwa saya menguasai lahan milik Negara, ini perlu diluruskan. Semua orang tahu sejak tahun 2007 saya sudah masuk dilokasi kawasan ex somel, nah ketika saya tinggalkan, tempat itu menjadi sarang babi. Saat pandemi Covid-19 ini saya masuk lagi mengolah dan menggarap lahan itu," ujar Muslimin Bando, Rabu 11/11/2020.

Bupati menjelaskan, dirinya masuk Di lokasi PTPN itu atas pengetahuan dan ijin pihak PTPN. Bukan dia saja, tapi Bupati juga sampaikan siapa saja bisa masuk menggarap dilahan ini dan berkebun tanaman jangka pendek. 

"Tapi buka berarti saya mau menguasai. Banyak keuntungannya kalau kita yang garap lahan ini, selain kita membuka lahan tidur sehingga gulma yang ada didalam bisa mati sambil menunggu pohon kepala sawit tumbuh. Jadi pihak PTPN tidak perlu lagi melakukan penyemprotan untuk membunuh gulma dan rumput lain yang tumbuh disitu," pungkasnya.

Bupati mengatakan siapapun yang ingin bertani jangka pendek silahkan ke PTPN. Kita bantu PTPN untuk membuka lahan dengan menanam tanaman jangka pendek. Keuntungannya adalah pupuk yang kita tebar juga akan merembes ke kelapa sawit.

"Disamping kita membantu membunuh rumput yang tumbuh liar kita juga membantu petani untuk berpenghasilan. Jika dikatakan saya memanfaatkan masyarakat untuk menggarap lahan pertanian itu tidak benar. Justru saya membantu masyarakat untuk berpenghasilan ganda, di lain sisi dia bertani, panen sendiri, hasilnya dijual dan diambil sendiri dan juga kita pekerjakan mereka untuk pengelolaan lahan. Dan mereka mendapat upah dari situ," lanjut mantan loper koran ini.

Bupati mengatakan yang mengelola lahan PTPN tersebut adalah atas nama pribadi masing-masing, bukan atas nama pejabat apalagi atas nama OPD sehingga hasilnya tentu masuk ke kantong masing-masing. Tidak masuk ke kas daerah.

"Yang masuk menggarap lahan itu bukan OPD, tapi pribadi masing-masing, mereka ongkosi sendiri dan garap sendiri. Jadi kalau ada anggapan yang mengatakan ini hanya akal-akalan saya saja yang menuding akan saya rubah nantinya menjadi milik pribadi itu namanya memfitnah. Saya ini sudah tua dan saya sangat tau aturan. Tidak mungkin saya mengambil lahan milik Negara menjadi lahan pribadi," tutup MB.

Untuk itu Muslimin Bando meminta kepada semua pihak untuk melakukan kroscek terlebih dahulu sebelum melemparkan tudingan, karena Bupati takut jika tuduhan itu nantinya akan menjadi fitnah dan mengundang kebencian pada Pribadi Bupati dan Pemkab Enrekang.

(Akbar)

Sebelumnya
Selanjutnya