Kamis, 24 Desember 2020

Banyak Gugatan Pilkada, PP KAMMI Dorong Semua Pihak untuk Evaluasi Pilkada


JAKARTA, KNEWS – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyoroti banyaknya sengketa maupun perselisihan hasil pemilihan umum pilkada serentak 2020. 

Banyaknya perselisihan dan sengketa ini merupakan evaluasi semua pihak yang terlibat dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada.

PJS Ketua Umum PP KAMMI Susanto menyampaikan pilkada serentak pada 9 desember 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota ini adalah agenda yang harus dievaluasi besar-besaran.

"Semua pihak wajib berbenah, kpu,bawaslu, aparat negara, parpol, timses, juga masyarakat yang berpartisipasi, ini tanggung jawab kita semua,” ujar Susanto pada awak media, Kamis (24/12/2020).

Koordinator Lembaga Pemantau Pemilu KAMMI Fadly Idris menyebutkan Pilkada yang tidak biasa ditengah pandemi ini harus menjadi pelajaran untuk pilkada berikutnya.

"Maraknya pelanggaran menjadikan pilkada ini evaluasi yang harus dijadikan pelajaran, netralitas ASN, pelanggaran saat kampanye dll, jangan dibiarkan saja. Pelanggaran tidak boleh berhenti dimeja sentra gakumdu saja. Tetapi harus selesai persoalan pilkada ini,’’ tutup Aktivis dari Universitas Negeri Jakarta ini.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020 serta Kejaksaan RI memproses 94 perkara pelanggaran pemilu yang terjadi pada Pilkada 2020.

Proses pilkada masih berlangsung sampai sengketa dan mekanisme aturan yang sudah ditentukan selesai.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya