Selasa, 29 Desember 2020

Gisel Akui Dirinya Pemeran Dalam Video Syur, Terjadi 2017 Silam


JAKARTA, KNEWS - Artis Gisel resmi ditetapkan tersangka  Kasus Pornografi yang   beredar luas di social media, Selasa (29/12/20).

Dalam pemeriksaannya ketika masih berstatus sebagai saksi, Gisel mengakui kalau adegan seks dengan pria berinisial MYD itu ia rekam pada tahun 2017.

"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/20).

Kombes Pol Yusri Yunus mengutarakan dia melakukannya disalah satu hotel di Medan

"(Dibuat) di salah satu hotel di Medan," katanya

Akibat dari perlakuan Gisel terancam 12 tahun penjara

"Paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya