GMPK Sulsel Akan Kembali Sikapi Dugaan Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto


MAKASSAR, KNEWS - Setelah aksi unjukrasa Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulawesi Selatan (SulSel) beberapa pekan yang lalu  terkait indikasi korupsi Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto yang dilaporkan secara resmi di Kejati SulSel melalui surat Nomor :003/B-P/G-S/11/2020 pada senin (16/11/2020), yang sampai saat ini belum ada kejelasan penyelidikan dan pemeriksaan terkait dugaan oknum yang terlibat korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto.

Sebagaimana diketahui dugaan korupsi TA. 2019, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Jeneponto menganggarkan pekerjaan Pembangunan Trotoar Jalan dengan PAGU sebesar Rp.1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah), sesuai dengan rincian DPA DPUPR volume pekerjaan 3.000 Meter dengan harga satuan Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Menurut Arman selaku Jendral Lapangan, GMPK Sulsel saat mendalami perkara tersebut, Pekerjaan  dilaksanakan oleh CV. AIY ARTHA PERDANA sebagai pemenang tender atas pekerjaan Pembangunan Trotoar Jalan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.316.146.012, – (Satu Milyar Tiga Ratus Enam Belas Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Belas Rupiah).

"Dengan melihat kondisi dilapangan Volume pekerjaan hanya sekitar ± 1.500 meter atau terjadi pengurangan Volume ± 1.500 meter dari ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPUPR TA. 2019," ujar Arman selaku Jendral GMPK SulSel, Kamis (03/11/20).

Lebih lanjut dia mengatakan "Menurut analisa kami bahwa dengan melihat kondisi dilapangan dengan harga satuan Rp. 438.715 per meter nya hanya menghabiskan Rp. 648.073.006. (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Puluh Tiga Ribu Enam Rupiah) dengan Volume dilapangan yang hanya ± 1.500 meter. maka telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah," tambahannya.

Namun hingga kini belum juga ada hasil resmi dari pihak kejati terkait penanganan kasus indikasi tindak pidana korupsi ini, tentu ini menjadi insiden buruk dalam penanganan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Sulawesi selatan.

Arman selaku Jendral Lapangan, memberikan ultimatum kepada pihak Kejati Sulsel untuk segera menuntaskan kasus korupsi di tubuh Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto. Sebab telah jelas diatur dalam UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejati Sulsel harus transparan dan mengedepankan asaz Equality before the law dalam penanganan kasus ini.

"Dalam waktu dekat ini, kami Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) Sulsel akan kembali melakukan aksi unjuk rasa  besar besaran di depan Kejati Sulsel untuk menutut agar kasus dugaan Korupsi ditubuh Dinas PU/PR Kab. Jeneponto segera dituntaskan," tutupnya.

(Red)

0 Comments