Minggu, 06 Desember 2020

Mensos Korupsi Bansos, OPM Kampus UNM Tantang KPK : Hukum Mati Pelaku


MAKASSAR, KNEWS - KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) sebagai salah satu dari lima tersangka kasus program bantuan sosial penanganan covid-19.

Menteri sosial Juliari Batubara tell diduga menerima suap senilai Rp.17 Milyar dari pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak mendapat tanggapan dari Ketua organisasasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) Universitas Mahasiswa (UNM) Makassar. Minggu, (06/12/2020)


Ketua OPM UNM, Ilham Arief Menganggap seharusnya para pejabat negara tidak melakukan hal yang merugikan rakyat.

"Seharunya dapat mengantisipasi terjadinya korupsi baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) provinsi kabupaten dan kota mengingat Itu adalah hak rakyat dan uang rakyat, apalagi ini terkait bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid dan pemulihan ekonomi Nasional, ini Mala dia yang menyelewengkan uang Negara, apa lagi bantuan penanggulangan yang terdampak covid-19,"tuturnya 

Ilham Arief juga menantang KPK untuk memberikan hukuman mati terhadap menteri Sosial.

"Saya menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agar Menegakan undang-undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahab Atas UUD Nomor 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di jelaskan di Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor," katanya

Lebih lanjut dia mengatakan "Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.dan mengingat pernyataan firli kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," tutup ilham.

(Akila)

Sebelumnya
Selanjutnya