Minggu, 06 Desember 2020

Mensos Tersangka, DPP OPM Desak KPK Periksa Seluruh Dinsos Provinsi dan Kabupaten/Kota


MAKASSAR, KNEWS - Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB) tersangka korupsi bantuan Sosial penanggulangan Covid-19, Minggu (07/12/20).

Hal ini mendapat respon dari Jendral Ketua DPP Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) yang menagih janji pernyataan Ketua KPK.

"Kami menagih janji Firli Bahuri yang mengatakan jika ada yang melakukan Korupsi apalagi itu adalah Korupsi bencana Alam pada juni lalu 2020 maka akan di Hukum mati," ujar Saharuddin selaku  Jendral Ketua DPP OPM.

Dia juga mengatakan, dari beberapa Negara terkoropsi indonesia berada dirangking ke-3 Asia. indonesia belum terhindarkan oleh persoalan korupsi terbukti bahwa salah satu mentri sosial diduga melakukan korupsi Anggaran Covid-19 sebesar 17 M.

"Tindakan yang dilakukan oleh Juliari Peter Batubara (JPB) merupakan tindakan yang sangat biadab sebab Anggaran tersebut untuk rakyat bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan sekte," tandas Sahar sapaan akrabnya.

"Maka dari itu ketua KPK beserta dewan pengawas harus mengambil sikap yang sangat tegas sesuai dengan mekanisme Hukum yang berlaku dan sudah seharusnya periksa semua mulai dari Dinas Sosial Provinsi hingga Kabupaten/Kota, karena kami duga ada indikasi penyelewengan dan korupsi hingga ke daerah terkait dana Covid-19," lanjutnya.

Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pindana korupsi. Pasal 2 ayat (2) dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana Alam Nasional.

"Indonesia sekarang sedang melakukan rekonsiliasi Ekonomi karena ekonomi indonesia mengalami degradasi. Namun indonesi pada hari ini dikabarkan adanya pejabat Publik yang melakukan permpok terhadap negara sekaligus perampok kemanusiaan," kata saharudin pada saat melakukan konferensi pers.

"Terhadap ketua KPK dan Dewan pengawas KPK agar lebih mengedapankan EQuality Be Fore the Law," tutupnya.

(Red)

Sebelumnya
Selanjutnya