Senin, 21 Desember 2020

PETISI Dengan Tegas Mendukung Aksi GP-PLH, Ini Tuntutannya


ENREKANG, KNEWS  - Perguruan Tinggi Swasta Sulawesi (PETISI) dengan tegas mendukung aksi Gerakan Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA-PLH) yang bertempat di tiga titik, yakni Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang, Kantor Bupati, dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Kegiatan aksi yang berlangsung pada 21-23 Desember 2020, dimana Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada di Kabupaten Enrekang sudah bertahun-tahun dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah yang tidak memiliki status yang jelas (TPS Ilegal). 

Padahal lokasinya sangat berdekatan dengan jalan poros penghubung kabupaten Enrekang-Tana Toraja dan kabupaten lain serta berada ditengah pemukiman warga dan juga dibantaran sungai, hal tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan pengendara maupun warga yang berdekatan dengan lokasi tersebut.  

Kordinator Lapangan (Korlap) GP PLH, Ahmad Afiq mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak menjalankan serta melanggar bahkan mengabaikan  beberapa regulasi yang ada.

"Menurut dugaan kami Pemerintah Kabupaten Enrekang tidak menjalankan serta melanggar bahkan mengabaikan  beberapa regulasi yang ada, diantaranya UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, PERDA No. 14 Tahun 2011 – 2031, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab.Enrekang dan PERBUB Enrekang No.32 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Dan Strategi Kabupaten Enrekang Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga," ucapnya, Senin (21/12/20).

Sementara itu, Sekertaris Jendral (Sekjend) PETISI, Rahmat mengungkapkan bahwa salah satu tolak ukur yang paling mendasar dari majunya suatu daerah adalah regulasi penanganan sampahnya.

"Salah satu tolak ukur paling mendasar untuk menilai majunya suatu daerah yaitu regulasi/penanganan sampahnya itu sendiri, mengingat sampah mempunyai efek yang sangat berdampak, dari segi kebersihan sampai pada bencana banjir yang disebabkan pengelolahan sampah kurang efektif apalagi di tambah saat ini adalah curah hujan sangat tinggi," jelasnya.

Berdasarkan dari hal tersebut, maka Perguruan Tinggi Swasta Sulawesi (PETISI) dengan tegas mendukung Gerakan Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup (GA-PLH) dengan pernyatakan sikap diantaranya:

1. Menolak TPS dan TPA ditengah pemukiman warga, berdekatan dengan jalan poros dan bantaran sungai.

2. Pemerintah Kabupaten Enrekang gagal dalam mengurus sampah di Kabupaten Enrekang.

3. Copot kadis Lingkungan Hidup dan kebersihan Kabupaten Enrekang apabila gagal memberikan solusi pada masyarakat.

4. Meminta DPRD Kabupaten Enrekang untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah TPS dan TPA di Kabupaten Enrekang.

5. Jika tidak ada solusi bagi masyarakat, maka kami akan menggelar aksi dalam waktu dekat.

(Akila)

Sebelumnya
Selanjutnya