Selasa, 09 Februari 2021

LBS Penus dan KPMI Sulsel Kembali Menggugat Bansos BPNT di Jeneponto


JENEPONTO, KNEWS - Lembaga Bantuan Sosial Pemuda Nusantara
(LBS PENUS) dan Komite Perjuangan Mahasiswa Intelektual Sulawesi Selatan (KPMI Sul-Sel) kembali menggugat Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Jilid lll di tiga titik aksi yaitu di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kantor Bupati dan Dinas Sosial Jeneponto.

Dari informasi yang diterima LBS PENUS dan KPMI Sul Sel kini fokus terhadap pengawalan kasus Bansos BPNT dimana sebelumnya dua lembaga tersebut telah melakukan pelaporan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait adanya konspirasi antara pihak staekholder yang terindikasi KKN namun beberapa bulan kemudian berkas pelaporan itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto.

"Berdasarkan kajian dan analisa disetiap penyaluran bansos BPNT terdapat penghisapan kurang lebih 1 milyar maka dari itu kami menganggap skandal Bansos BPNT di kab Jeneponto sangat berpotensi melawan hukum," ucap Adam Arjuna selaku Jendral Lapangan, Senin (08/02/21).

Dalam orasinya, Adam Arjuna menegaskan bahwa dirinya tak ingin berkas pelaporan ini mendek di Kejari kab Jeneponto dirinya akan tetap mengawal kasus ini sampai berada di tahap penuntasan sebab ini persoalan kelangsungan hidup orang banyak.

"Proses penyaluran bansos BPNT di awal Januari 2020 sangatlah bertentangan dengan pedoman umum Bansos BPNT adapun kualitas dan harga yang diberikan kepada KPM melebihi harga pasar sehingga kami menganggap bahwa ini adalah siasat pihak KSU Reski Mandiri Pratama, Rahim selaku suplayer beserta Rusli Ramli Mantan Kepala Dinas Sosial dan beberapa stakeholder BPNT untuk melakukan korupsi berjamaah," tegas Adam Arjuna.

Sementara itu, Ketua Umum LBS PENUS, KR Sila mengatakan bahwa Ketua Tikor seakan melakukan pembiaran terhadap pemaketan bahan pangan yang di atur secara sepihak, sehingga KPM tidak bebas memilih bahan pangan di e-warung ini sangat berkontradiksi dengan prinsip bantuan pangan non tunai.

"Berikan hak fungsional E-warong untuk kerjasama dengan pemasok, meminta aparat hukum turut mengawasi program BPNT
berbagai ketimpangan di dalam penyaluran bansos BPNT yang tidak sesuai dengan pedum menjadi sebuah hipotesis bahwa Ketua Tikor (Dr Syarifuddin Nurdin), Kepala Dinas Sosial (Hj. Nirmala Syuaib) dan Pihak Suplayer telah melakukan permufakatan jahat," ungkapnya.

Dititik aksi ketiga yaitu Kantor Dinas Sosial kab Jeneponto didalam orasinya, Jendral Lapangan, Adam Arjuna mengatakan kepala dinas sosial harus mundur dari jabatannya karena telah ikut serta dalam persengkongkolan jahat dengan pihak suplayer.

"Kami membawa mosi tidak percaya terhadap kepala dinas sosial, Kepala Bidan Penanganan Fakir Miskin dan Staekholder BPNT lainnya mengingat bahwa proses penyaluran BPNT masih di keluhkan masyarakat karena banyak ikan yang busuk
diberikan kepada KPM dikarenakan E-warong tidak difungsikan sebagaimana mestinya dimana fungsi E-warong saat ini hanya menjadi tempat penitipan barang oleh pihak suplayer," tutur Adam Arjuna.

Massa aksi pun memanas karena Kepala Dinas Sosial kab jeneponto Hj Nirmala Syuaib tidak berani menemui pengunjuk rasa, akhirnya Jenderal Lapangan Adam Arjuna kader Makar 01 KPMI Sul-Sel mengintruksikan untuk melakukan penyegelan kantor dinas sosial kab Jeneponto dan massa dari dua lembaga tersebut menyita Kantor Dinas Sosial kab Jeneponto.

Ketua Umum KPMI Sul-Sel turut hadir dalam aksi jilid lll menyampaikan bahwa tidak diciptakan pemuda di Butta Turatea untuk lari dari medan perjuangan.

"Kami tak pernah rela apabila nilai kemanusiaan dinista oleh korupsi, kolusi dan nepotisme perjuangan kami tidak akan END kami kembali dengan gelombang arus massa yang lebih besar jikalau kasus ini mendek di Kejari kab Jeneponto kami akan lanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan masih sementara menghubungi pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya