Senin, 01 Maret 2021

Hendak Ingin Kabur, Seorang Warga Barombong Diringkus Polisi


GOWA, KNEWS - Salah seorang warga Dusun Billaji, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa berinisial THR (47) terpaksa berurusan dengan aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Gowa beberapa waktu lalu.

THR diringkus lantaran menguasai barang terlarang (Narkotika) jenis sabu-sabu seberat 4.01 Gram bersama barang bukti lainnya berupa 1 buah kotak rokok besi dan 1 unit handphone Vivo warna hitam yang diamankan dari pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan bahwa pengungkapan kasus tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa salah satu rumah yang berada di Dusun Billaji tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

"Setelah anggota mendapatkan informasi dari warga, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terhadap rumah terduga pelaku kemudian personil mendatangi rumah terduga pelaku dan menemukan pelaku sementara berjalan menuju tempat pemancingan," ungkap AKP Tambunan, Senin (01/03/21).

Lebih lanjut, Dirinya mengungkapkan bahwa pelaku melarikan diri dengan membawa sebuah tas hitam berisi dompet dan barang bukti sabu.

"Jadi sabu ini pelaku dapatkan dengan cara membeli dari seorang bandar kemudian disimpan untuk diperjualbelikan dengan harga 100 ribu per sachet ke masyarakat yang membutuhkan dan alasan pelaku melakukan ini adalah faktor ekonomi, pelaku juga pernah memakai sabu tersebut sejak tahun 2016," jelasnya.

Adapun yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

(Haeril)

Sebelumnya
Selanjutnya