Senin, 08 Maret 2021

International Womens Day 2021

       Khalifah Wini Mujaddidah Akbar

OPINI, KNEWS - Hari Perempuan Sedunia atau International Womens Day dirayakan setiap tanggal 8 Maret oleh kaum perempuan diseluruh belahan dunia. Ini merupakan sebuah kemenangan gerakan perempuan dalam memperjuangkan hak-hak dan kesetaraan gender.

Hari istimewa ini bermula dengan perjuangan para perempuan yang terjadi diberbagai negara termasuk Indonesia dalam hal menentang segala macam bentuk penindasan dan ketimpangan hak-hak yang mereka rasakan.

Di momentum Hari Perempuan Sedunia tahun ini (2021) mengangkat tema "Choose to Challenge: Call Out Gender Bias and Inequality". Tema ini dipilih agar perempuan di seluruh dunia bisa mematahkan bias gender dan ketidaksetaraan dalam berbagai aspek kehidupan. Perempuan ingin menantang dirinya, lingkungan, dan sesama perempuan untuk meraih prestasi di berbagai bidang kehidupan, setara pencapaian kaum laki-laki. Perempuan, bisa memilih untuk meraih dan merayakan capaian perempuan. Sebab dari tantangan, akan muncul perubahan.

Hari perempuan sedunia ini juga menjadi ajang refleksi sekaligus evaluasi bagi kaum perempuan.
Beberapa kasus keperempuanan yang tak kunjung mendapatkan keadilan salah satunya adalah kasus kekerasan seksual.

Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan dalam masa pandemi, terpantau peningkatan intensitas kekerasan terhadap perempuan di ranah personal, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual. Dalam satu dekade terakhir, kekerasan di ranah personal secara konsisten merupakan kasus yang paling banyak dilaporkan. 

Pada 2020, sebanyak 79% atau 6.480 dari 8.234 total pelaporan kasus yang dihimpun oleh 120 lembaga layanan adalah kekerasan di ranah personal. Ini berarti meningkat 4% dari komposisi pelaporan di tahun 2019. Juga terjadi peningkatan 6% pada komposisi kekerasan seksual di ranah personal. Sebanyak 1.983 dari 6.480 kasus kekerasan di ranah personal adalah kekerasan seksual, termasuk 57 kasus marital rape di antara 1.309 kasus adalah kekerasan terhadap istri dan 215 kasus incest diantaranya 954 kasus kekerasan terhadap anak perempuan. Peningkatan tajam ditemukan dalam kasus kekerasan seksual siber yang dilakukan terutama oleh mantan pacar dan mantan suami, dari 35 kasus di tahun 2019 menjadi 329 kasus di tahun 2020. Baik kekerasan di ruang luring maupun daring. Hal ini ditengarai sangat terkait dengan situasi pandemi yang menyebabkan durasi bersama di dalam rumah dan penggunaan gawai menjadi lebih panjang serta dampak ekonomi yang harus ditanggung oleh keluarga. (Baca: Naskah CATAHU 5 Maret 2021)

Adapun dalam ranah publik, data penyikapan kasus kekerasan seksual juga perlu menjadi fokus perhatian. Sebanyak 56% atau 962 kasus dari 1.731 kasus kekerasan tercatat di ranah publik adalah kekerasan seksual. Selain kekerasan seksual di ranah siber, tiga tindak kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah pemerkosaan, pencabulan dan pelecehan seksual. Ketiga jenis ini seringkali tercampur aduk dalam pengkategorisasiannya. Selain itu, ada kenaikan pelaporan kasus kekerasan seksual di tempat kerja, yaitu sebanyak 91 kasus oleh atasan dimana pada tahun sebelumnya hanya 55 kasus. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran dan keberanian korban untuk melaporkan atasan kerjanya sebagai pelaku kekerasan seksual terus meningkat. (Baca: Naskah CATAHU 5 Maret 2021)

Melihat data diatas dapat dikatakan bahwa kondisi kaum perempuan masih sangat rentan menjadi korban berbagai jenis tindak kekerasan. Terlebih lagi, pada zaman modern tingkat kekerasan justru semakin tinggi dan banyak orang yang menganggap bahwa kasus tersebut merupakan hal yang biasa. Perempuan sebagai makhluk yang seharusnya dihargai dan dilindungi, justru menjadi objek dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya.

Dalam bukunya Gender Trouble, Judith Butler menjelaskan, dalam kerangka heterosexual matrix, jenis kelamin kita sudah ditentukan secara biologis. Dengan kata lain, jenis kelamin kita baik perempuan atau laki-laki berdasarkan konvensi budaya dan bahasa yaitu feminin dan maskulin. Jadi, yang menentukan apakah seseorang itu feminin atau maskulin adalah konstruksi sosial dan budaya berdasarkan jenis kelamin kita pada saat kita dilahirkan. Maka gender (maskulin dan feminin) adalah konstruksi sosial. 

Adapun menurut Michael Kaufman seorang aktivis di Kanada yang memimpin kampanye "Pita Putih", mengungkapkan faktor-faktor di balik kekerasan terhadap perempuan, dengan merujuk kepada apa yang ia sebut sebagai malapetaka (kekuasan yang dimiliki oleh laki-laki menjadi malapetaka bagi dirinya sendiri) dan amunisi di dalamnya. Sedikitnya ada tiga faktor berkaitan yang merupakan amunisi laki-laki dalam memperlihatkan kekuasaan dan otoritasnya, yaitu (a) kekuasaan patriarki (patriarki power), (b) hak-hak istimewa (privilege), (c) sikap yang permisif (permission).

Untuk meminimalisir tindakan kekerasan seksual terhadap perempuan hal yang paling awal dan yang sangat penting yaitu: 

Pertama, mengubah mindset atau pola pikir masyarakat yang cenderung menganut budaya patriarki dimana budaya tersebut menempatkan perempuan sebagai manusia kelas dua sehingga secara tidak langsung akan memberikan dampak negatif bagi kaum perempuan.

Kedua, diperlukannya payung hukum yang lebih khusus dalam hal ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kiranya untuk segera disahkan agar perempuan mendapatkan keadilan serta kesetaraan dalam memperjuangkan hak-haknya.

Ketiga, pentingnya pendidikan seks sebagai suatu pelajaran wajib karena dapat dilihat bahwa masih maraknya kasus kekerasan seksual dengan adanya pendidikan seks maka akan membentuk suatu pemahaman yang sama akan bahaya dan dampak yang ditimbulkan dari kekerasan seksual.

Terakhir, dalam ajaran kemanusiaan yang paling mendasar adalah tentang keharusan menghargai sesama manusia, setiap orang memiliki hak untuk dilindungi dan dihormati. Tidak diperkenankan adanya penindasan terhadap sesama manusia, karena pada hakikatnya semua manusia dihadapan Tuhan adalah sama yakni sebagai hamba. Sebagaimana yang terdapat pada nilai-nilai tauhid, yakni persamaan atau kesetaraan manusia secara universal.

Selamat Hari Perempuan Internasional!
Makassar, 08 Maret 2021

Penulis : Khalifah Wini Mujaddidah Akbar
(Wabendum Eksternal HMI Cabang Gowa Raya)

Sebelumnya
Selanjutnya