Senin, 08 Maret 2021

Ketua DPP AWPI Pusat Tegaskan Dewan PERS Tidak Punya Wewenang Verifikasi Media Dan Wartawan


JAKARTA, KNEWS- Beredarnya Video lama oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab terkait video yang sudah kadaluarsa menurut Dewan PERS. Media tersebut harus diverifikasi meskipun sudah Berbadan Hukum dan terdaftar di Kemenkuham RI.

Ketua DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Ir Dedy Nadianto MMfg, tegaskan kepada wartawan dan anggota yang tergabung di AWPI memberi tanggapan soal verifikasi media.

"Bahwa dewan Pers tidak punya kewenangan dan tidak punya hak memverifikasi media juga wartawan. Dewan PERS  bukan Lembaga negara, ” tuturnya saat usai menyerahkan SK Kepengurusan di Jabar, Minggu sore (07/03/2020).

Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disahkan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta kala itu. UU 40 tahun 1999 tentang Pers diundangkan Menteri Sekretaris Negara, Muladi, pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta dan resmi di sahkan Oleh Negara Republik Indonesia RI dan Bukan Dewan Pers. 

Nadianto melanjutkan dengan berkomentar perihal UU No. 40 tahun 1999.

"Bahwa Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers  merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting guna menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta demokratis.

"Bahwa menurut UU 40 tahun 1999 tentang Pers adalah wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari pihak manapun dan tahun 1999 Nomor 166. Dijeaskan Atas UU 40 tahun 1999 tentang Pers, itu ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.Maka dia katakan sesuai fungsi dan tugas DP tidak punya Hak untuk Memveriikasi Media dan wartawan. Sesuai UU PERS : Pasal15 No 40 tahun 1999," jelasnya.

(Ril/Red)

Sebelumnya
Selanjutnya