Rabu, 03 Maret 2021

Kominfo Blokir Website Snack Video


JAKARTA, KNEWS-  Website Snack Video telah di blokir oleh pihak dari kementrian dan Informatika (Kominfo) sejak 02/03/21 lalu.  Hal ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitas aplikasi tersebut.

Dalam hal tersebut, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa pihaknya telah memblokir website Snack Video .

"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," ujar Dedy dilansir dari CNN Indonesia melalui keterangan tertulis Rabu (03/02/21)

Dari penyampaiannya, Aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh sebab masih dalam pengajuan pemblokiran dari pihak Google HQ di Amerika Serikat.

"Aplikasi Snack Video saat ini masih bisa diunduh di Playstore karena masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat" lanjutnya.

Sementara itu, Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa Snack Video dihentikan karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, Snack Video juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," ujarnya.

Sebelumnya
Selanjutnya