Kamis, 11 Maret 2021

Mahasiswa KKN-P IAIM Sinjai Gelar Seminar Hukum


SINJAI, KNEWS - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata- Profesi (KKN-P) angkatan XXVI IAI Muhammadiyah Sinjai, di Kelurahan Mannanti melakukan Seminar Hukum di Aula Kantor Kelurahan Mannanti, kecamatan Tellulimpoe. Kamis, (11/03/21).

Mengangkat tema "Pembagian Harta Warisan Menurut Pasal 832 KUHP" dan menghadirkan pembicara, Sapriadi selaku dosen di Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI) di IAI Muhammadiyah Sinjai.

Arham, selaku pelaksana kegiatan seminar ini, sekaligus Kordinator Kelurahan KKN-P di Mannanti, mengatakan, ini merupakan salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme pembagian harta warisan.

"Seminar Hukum mengenai pembagian harta warisan ini kami laksanakan guna untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan Pembagian harta warisan di tinjau dari pasal 832 KUHP," katanya.

Lebih lanjut Arham berharap agar kedepannya tidak ada lagi permasalahan di tengah masyarakat mengenai persoalan pembagian harta warisan.

"Persoalan pembagian harta warisan kerap kali menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat dan semoga setelah dia berikan edukasi melalui seminar ini, kedepannya  masyarakat tidak lagi berselisih paham mengenai pembagian harta warisan," tutupnya.

Turut hadir di kegiatan ini, Plt. Lurah Mannanti, yang juga merupakan camat Tellulimpoe, serta di hadiri oleh tokoh masyarakat, Agama dan Pemuda.


(Ree')

Sebelumnya
Selanjutnya