Jumat, 26 Maret 2021

Meminimalisir Penyebaran Covid-19, Mudik 2021 Ditiadakan


JAKARTA, KNEWS - Mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menetapkan mudik 2021 ditiadakan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/03/21)

Lanjut, Dengan demikian salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Ia juga mengatakan, mulai 6-17 Mei 2021 larangan mudik akan diberlakukan.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

Diketahui, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan cuti bersama Idul Fitri akan tetap ada, yakni satu hari, namun aktivitas mudik tetap tidak berlakukan. 

Penulis: Wiwi
Editor   : Haeril

Sebelumnya
Selanjutnya